![]() |
Wakapolres Dompu Kompol Heru Windiarto, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Masdidin, S.H., dan Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan kepada awak media. |
Dompu,NTB - bongkarfakta.com ~ Kepolisian Resor Dompu, Polda Nusa Tenggara Barat, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang dilakukan oleh dua pemuda asal Kabupaten Bima.
Kegiatan press release tersebut dipimpin oleh Wakapolres Dompu Kompol Heru Windiarto, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Masdidin, S.H., dan Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, serta turut dihadiri sejumlah awak media lokal.
Kegiatan berlangsung di depan ruangan Tipiter Satreskrim Polres Dompu, Selasa (14/10/2025), dalam suasana tertib dan kondusif.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial:
AR alias Dian (23), warga Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
MR (15), warga Dusun Labali, Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Keduanya ditangkap oleh Tim Puma Polres Dompu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas beberapa kasus jambret di wilayah Kabupaten Dompu.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka melakukan aksi jambret secara beruntun di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yakni:
Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita, di depan SMPN 1 Woja, Kelurahan Montabaru. Korban Julmiati (25), warga Desa Bakajaya, dijambret saat melintas sendirian.
Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, di jalan lintas Sumbawa, tepatnya di So Tolo Bara, Desa Bara, dengan korban Harunnisa (16), warga Desa Bakajaya.
Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Lintas Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, dengan korban Eka Kurniawati (23), warga setempat.
Wakapolres Dompu Kompol Heru Windiarto, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus serupa.
“Keduanya pernah melakukan aksi kejahatan di wilayah Bima. Modus mereka menyasar pengendara perempuan yang mengenakan perhiasan emas saat melintas di jalan sepi,” ujar Kompol Heru.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H., menerangkan bahwa kedua pelaku berangkat dari rumah MR menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau menuju Dompu dengan tujuan mencari korban. Setelah tiba, mereka mengintai pengendara perempuan yang mengenakan gelang atau perhiasan emas.
“Pelaku MR yang masih di bawah umur bertugas mengendarai sepeda motor dan memepet korban, sedangkan AR alias Dian yang dibonceng langsung menarik gelang emas korban hingga putus, lalu kabur meninggalkan lokasi,” ungkap AKP Masdidin.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau,
1 (satu) buah gelang rantai emas seberat 2,45 gram,
1 (satu) ketapel dan 1 (satu) anak panah yang digunakan pelaku sebagai alat pertahanan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, untuk tersangka MR yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Berkas perkara sedang kami lengkapi, dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” tegas AKP Masdidin.( Alfin Sosialis )
Wakapolres Dompu menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Dompu. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kriminal,” pungkas Kompol Heru