Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Kepolisian Resor Dompu menegaskan bahwa aksi pemblokiran jalan umum dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan secara hukum. Aksi tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kepolisian menghargai kebebasan berpendapat, namun harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu kepentingan umum. Pemblokiran jalan adalah pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolda NTB.
Dijelaskan, tindakan menutup akses jalan secara sengaja tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menuturkan bahwa jajarannya terus berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Dompu.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sah dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat lainnya,” ujar Kapolres Dompu.
AKBP Sodikin juga menambahkan bahwa Polres Dompu membuka ruang dialog dan komunikasi dengan masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara konstruktif.
“Polri siap memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan terukur. Kami ingin memastikan setiap aspirasi tersampaikan tanpa harus mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.
Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika turut menegaskan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat menjadi langkah preventif agar potensi konflik sosial dapat diminimalkan sejak dini.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada warga. Masyarakat harus paham bahwa menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Langkah tegas dan preventif yang dilakukan oleh jajaran Polda NTB dan Polres Dompu merupakan bentuk nyata pelaksanaan program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam aspek transformasi operasional dan pelayanan publik yang humanis namun tetap berkeadilan.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu
