• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Diduga Menyalahgunakan Narkotika, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Satresnarkoba Polres Dompu

    Minggu, 26 Oktober 2025, Oktober 26, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     foto: Seorang wanita diamankan Tim Satresnarkoba Polres Dompu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Humas Polres Dompu)


    Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Komitmen Polres Dompu dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan seorang wanita terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

    Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dompu dalam mendukung program Polri “Indonesia Bersinar” (Bersih dari Narkoba) yang digalakkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda NTB.


    Terduga pelaku diketahui berinisial R (33 tahun), warga Lingkungan Kandai I, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 7,38 gram dan berat netto 2,04 gram, beserta alat hisap (bong), korek api, dan plastik klip kosong.


    Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.


    “Menindaklanjuti laporan tersebut, kami menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Setelah posisi target diketahui, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar IPTU Rahmadun.


    Dalam proses penangkapan, petugas menemukan pelaku R tengah berada di dalam kamar. Pelaku sempat menunjukkan gelagat tidak kooperatif, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Penggeledahan dilakukan di hadapan dua saksi umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.


    “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu kotak rokok Surya 12 berisi 21 gulung plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu, serta beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” tambahnya.


    Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan di lokasi selesai sekitar pukul 04.00 Wita, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga plastik klip kosong, dua korek api gas, satu bong lengkap dengan pipet, dan uang tunai senilai Rp575.000.


    Kasat Resnarkoba menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba tersebut.


    “Kinerja ini menunjukkan keseriusan Polres Dompu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar IPTU Nyoman.( Alfin Sosialis )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini