Dompu, NTB — bongkarfakta.com ~ Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Dompu menggelar operasi minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dompu pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah No: Sprin/11/XI/RES.1.24./2025/Sek. Dompu dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dompu IPDA Ade Helmi, S.H.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K yang menekankan pentingnya pemberantasan peredaran miras karena kerap menjadi pemicu tindakan kriminal di Kabupaten Dompu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di Dompu. Miras telah banyak memicu tindak kejahatan dan mengancam keselamatan masyarakat. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten, ” tegas Kapolres Dompu.
Dalam pelaksanaannya, Kapolsek Dompu bersama anggota menyasar sejumlah titik yang diindikasikan menyimpan dan menjual miras tanpa izin. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 34 botol bir dan 5 botol arak dari beberapa lokasi berbeda.
Selain melakukan penyitaan, Kapolsek Dompu memberikan imbauan keras kepada para penjual agar tidak lagi memperdagangkan minuman keras secara ilegal. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengingatkan agar tidak kembali menjual miras, karena akhir-akhir ini banyak tindakan kriminal yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya,” ujar Kapolsek Dompu.
Operasi miras ini berakhir pada pukul 20.00 Wita dengan situasi berjalan aman dan terkendali. Polsek Dompu memastikan operasi serupa akan terus dilakukan demi mewujudkan lingkungan yang kondusif dan bebas dari pengaruh negatif miras.( Om Jeks )

