![]() |
| Foto: Barang bukti miras yang diamankan Polsek Pekat dalam operasi penertiban di wilayah Kecamatan Pekat. |
Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Pekat jajaran Polres Dompu menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Sabtu malam (22/11/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Pekat IPTU Agustamin, S.H., tersebut menyasar sejumlah lokasi di Desa Pekat dan Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku peredaran miras, masing-masing:
1. DW (31), ibu rumah tangga, warga Dusun Gunung Batu, Desa Pekat
2. RI (16), pelajar, warga Dusun Kaliaga I, Desa Kadindi Barat
Selain mengamankan kedua terduga, aparat juga menyita barang bukti berupa 31 botol arak, 1 botol anggur hijau, 36 botol anggur merah, dan 60 botol bir bintang. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Pekat untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Pekat IPTU Agustamin, S.H., menyampaikan apresiasinya atas kerja personel dalam menekan peredaran miras ilegal.
“Kami akan terus melakukan operasi secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Pekat,” tegasnya. Ia menambahkan, miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana dan gangguan sosial.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan dukungan penuh atas langkah tegas yang telah dilakukan Polsek Pekat.
“Upaya pemberantasan miras ilegal ini merupakan komitmen Polres Dompu dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.
Polres Dompu memastikan operasi penertiban akan terus dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Kabupaten Dompu.( Om Jeks )
