Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan secara konsisten oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu. Senin (10/11/2025), sekitar pukul 13.00 Wita, tim Satresnarkoba melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/A/67/VII/2025/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres.Dompu/Polda.NTB, tertanggal 9 Juli 2025. Tersangka yang dilimpahkan berinisial M.I, bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.
Pelimpahan berlangsung di ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, dan dipimpin langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dompu. Proses administrasi serta serah terima barang bukti berjalan lancar, dengan pengawasan ketat sesuai standar prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 14.30 Wita ini menandai selesainya seluruh tahapan penyidikan oleh Satresnarkoba, dan menjadi langkah penting menuju proses peradilan di pengadilan negeri.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami terus konsisten menjalankan proses hukum hingga tuntas. Pelimpahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Dompu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, sekaligus memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan pelimpahan tersangka ini tidak hanya sebatas prosedur hukum, melainkan juga wujud nyata sinergitas antara Polres Dompu dan Kejaksaan Negeri Dompu dalam menegakkan supremasi hukum.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara penyidik Satresnarkoba dan Jaksa Penuntut Umum. Sinergi ini menjadi pondasi penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang efektif dan berintegritas,” tambah IPTU Nyoman.
Polres Dompu juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Partisipasi publik dalam memberikan informasi menjadi salah satu elemen penting dalam menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Bersama kita wujudkan Dompu yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas IPTU Nyoman Suardika.
Dengan terlaksananya pelimpahan ini, Satresnarkoba Polres Dompu menegaskan kembali komitmennya untuk terus bekerja keras menjaga generasi muda Dompu dari bahaya narkotika, serta mengawal proses hukum secara profesional demi terciptanya keadilan yang bermartabat.( Om Jeks.)
