Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Dalam gelapnya malam yang mulai merayap pada Kamis, 20 November 2025, ketegangan menyelimuti Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Di balik keheningan itu, Tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu bergerak tanpa suara, menelusuri jejak seorang pria yang diduga menjadi momok bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Dompu.
Dengan bermodalkan laporan polisi LP / B / 240 / XI / SPKT / POLRES DOMPU / POLDA NTB,
tim pemburu para pelaku kriminal itu membidik target mereka—seorang residivis berinisial R (26), warga Kecamatan Hu’u.
Aksi kejahatan itu bermula sehari sebelumnya, Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 06.30 WITA. Sepeda motor Yamaha NMAX abu-abu milik E.T (27) yang diparkir di teras rumah tanpa kunci ganda tiba-tiba lenyap bak ditelan bumi. Sang pemilik baru menyadari kehilangan itu setelah orang tuanya mendapati motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula pukul 16.00 WITA.
Pencarian dilakukan, harapan dikejar, namun nihil. Hanya laporan ke polisi yang menjadi jalan terakhir.
Berbekal laporan, Tim Jatanras langsung menyisir informasi di lapangan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan petunjuk. Benang merah pun mulai terlihat. Nama R kembali mencuat seorang residivis kasus serupa yang diketahui kerap berpindah tempat.
Hingga akhirnya, pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WITA, kabar keberadaan pelaku mencuat. Ia dikabarkan bersembunyi di rumah seorang temannya di Lingkungan Salama.
Tidak ingin kehilangan momentum, tim elite reserse itu langsung meluncur ke lokasi. Atmosfer tegang tercipta ketika petugas mengepung titik persembunyian pelaku.
Saat hendak diamankan, pelaku R tidak tinggal diam. Ia mencoba melarikan diri, bahkan melakukan perlawanan. Namun respons cepat Tim Jatanras membuat gerak pelaku seketika terhenti. Dalam hitungan detik, perlawanan itu berhasil dipatahkan.
Pada interogasi awal, terkuak fakta bahwa motor hasil curian telah digadaikan di wilayah Kecamatan Manggelewa. Tanpa menunda waktu, Tim Jatanras kembali berpacu menuju lokasi yang dimaksud. Hasilnya, 1 unit Yamaha NMAX warna abu-abu berhasil ditemukan lengkap dengan nomor rangka MH3SG3110GK065812 dan nomor mesin G3E4E-0804106.
Pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas curanmor.
“Pelaku ini residivis. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan. Tim Jatanras akan terus meningkatkan patroli dan tindakan represif terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi tinggi atas kegigihan Tim Jatanras.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, selalu menggunakan kunci ganda, dan segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan,” ujar IPTU Nyoman.( Om Jeks )
