Dompu NTB - bongkafakta.com ~ Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Pada Kamis malam, 20 November 2025, sekitar pukul 20.30 Wita, seorang pria berinisial MF (27) diamankan di sebuah gang di Lingkungan Bali Barat (Ujung Pandang), Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Satgas Anti Narkoba Kelurahan Bali yang tengah melakukan edukasi dan imbauan kepada warga terkait bahaya narkoba. Saat kegiatan berlangsung, Satgas bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang ternyata bukan warga sekitar.
Saat didatangi, pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial MF mengakui dengan kooperatif bahwa ia baru saja membeli satu poket sabu dari seseorang yang tidak ia kenal. MF kemudian diamankan bersama barang bukti awal berupa satu klip sabu.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. segera memerintahkan Tim Opsnal menuju lokasi. Sekitar pukul 20.30 Wita, Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto tiba di TKP dan langsung melakukan tindakan kepolisian.
Dalam pendalaman di lapangan, Satgas Anti Narkoba, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan tim menemukan dua poket sabu tambahan di emperan samping kiri rumah salah satu warga yang diduga menjadi lokasi transaksi. Namun rumah tersebut dalam keadaan kosong dan pemiliknya tidak ditemukan.
Tim Opsnal kemudian memanggil dua saksi umum Syamsudin (65) dan Wahyu Nugroho (28) untuk menyaksikan proses penggeledahan badan terhadap MF serta pengamanan barang bukti. Dari penggeledahan, tim menemukan uang tunai Rp55.000, namun tidak menemukan barang lain yang berkaitan dengan narkotika.
Di hadapan saksi umum, Satgas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, terduga MF kembali mengakui bahwa ia datang ke lokasi untuk membeli sabu dan menyerahkan satu poket yang dibawanya. Namun ia tidak mengakui kepemilikan dua poket sabu lain yang ditemukan di dekat rumah tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari:
1 klip sabu yang diakui terduga (berat bruto 0,29 gram, berat netto 0,02 gram)
2 poket sabu temuan
uang tunai Rp55.000
Sekitar pukul 21.00 Wita, tim membawa terduga MF ke Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen penuh melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Kami akan terus melakukan penindakan, edukasi, dan patroli untuk menekan penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat seperti laporan Satgas sangat kami apresiasi,” ujarnya.
Langkah tindak lanjut yang dilakukan penyidik meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan urine terhadap terduga, interogasi awal terkait asal barang, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium untuk pengujian.
Polres Dompu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila melihat aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.( Om Jeks )
