DOMPU, NTB - bongkarfakta.com ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Kempo memusnahkan sebanyak 48 botol minuman keras (miras) hasil operasi kepolisian di Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kamis (15/10/2026). Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Kempo.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA itu dilaksanakan di bawah kendali Kapolsek Kempo, IPTU Agustamin, S.H. Sejumlah unsur turut hadir menyaksikan pemusnahan, di antaranya PELTU Irwan selaku anggota Koramil Kempo, Sukardin, S.E., Kepala Desa Tolokalo, serta tokoh masyarakat setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi kepolisian di Desa Tolokalo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras yang ditemukan dari seorang penjual berinisial atau bernama Nurmi, sebagaimana tercantum dalam keterangan kegiatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total terdapat 48 botol minuman keras yang diamankan dan kemudian dimusnahkan oleh jajaran Polsek Kempo. Barang bukti tersebut terdiri atas dua jenis minuman, yakni 36 botol arak Bali dan 12 botol brem.
Pemusnahan dilakukan setelah minuman keras tersebut diamankan dalam rangkaian operasi kepolisian. Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut terhadap barang yang ditemukan petugas selama pelaksanaan operasi di wilayah Kecamatan Kempo.
Meski jumlah barang bukti telah dicatat secara terperinci, informasi mengenai waktu pelaksanaan operasi awal, dasar hukum penindakan, serta mekanisme administrasi penyitaan belum dijelaskan secara terperinci dalam data yang tersedia.
Kejelasan mengenai aspek tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh kepada masyarakat tentang proses penanganan barang bukti, mulai dari pengamanan hingga pemusnahan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran anggota Koramil Kempo, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan adanya keterlibatan unsur lintas sektor dalam menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil operasi kepolisian.
Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga ketertiban di lingkungan setempat. Partisipasi berbagai pihak juga dapat mendukung keterbukaan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum kepada publik.
Namun, efektivitas upaya menekan peredaran minuman keras tidak hanya ditentukan oleh penindakan dan pemusnahan barang bukti. Pengawasan berkelanjutan, kepatuhan terhadap peraturan, serta keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Di tingkat desa, komunikasi antara aparat keamanan dan masyarakat dapat membantu mengidentifikasi potensi gangguan ketertiban sekaligus mendorong penyampaian informasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Pemusnahan 48 botol miras di Desa Tolokalo menjadi catatan pelaksanaan operasi kepolisian di wilayah Kecamatan Kempo. Meski demikian, penindakan terhadap peredaran minuman keras perlu tetap mengedepankan prosedur hukum, ketelitian administrasi, dan prinsip praduga tak bersalah terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara.
Informasi mengenai status hukum penjual yang disebut dalam data kegiatan, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut, belum tersedia. Karena itu, tidak dapat disimpulkan adanya penetapan tersangka ataupun putusan hukum terhadap pihak tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemeliharaan kamtibmas dengan tetap menghormati ketentuan hukum dan mengedepankan pelaporan melalui saluran resmi apabila mengetahui dugaan peredaran minuman keras yang melanggar peraturan.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Polsek Kempo. Transparansi mengenai dasar penindakan, proses penanganan barang bukti, dan tindak lanjut terhadap temuan operasi akan menjadi unsur penting dalam memastikan akuntabilitas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.( Supriyadin )


