DOMPU NTB - bongkarfakta.com ~ Kerja cepat dan profesional kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang ibu muda di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, resmi ditangani tuntas dalam waktu singkat.
Pelaku berinisial SY (30), suami korban, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari kejadian, Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, tak lama setelah korban, SRI (28), ditemukan bersimbah darah dan tak bernyawa oleh ibunya sendiri di dalam rumah mereka.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/114/VI/2025/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB, penyidik bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi hingga cukup menetapkan tersangka di hari yang sama.
Hanya berselang empat hari, tepatnya pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, berkas perkara Tahap Satu dengan nomor: BP/79/VI/2025/RESKRIM resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menegaskan bahwa pelaku dalam kondisi sadar sepenuhnya saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak sedang berada dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan. Ia sadar sepenuhnya saat melakukan tindakan tersebut," ujarnya.
Tersangka SY dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang menyatakan bahwa “dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya korban, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” terang Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, SH, melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Dompu bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Kami pastikan penyidikan berjalan cepat, tepat, dan profesional agar keluarga korban merasa puas dan terlayani secara hukum,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja penyidik Unit PPA yang dinilai sigap dan solid dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dengan penyerahan berkas tahap satu ini, proses hukum akan memasuki tahap selanjutnya. Penyidik menyatakan siap melengkapi jika ada petunjuk dari jaksa peneliti (P-19) untuk mempercepat proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke tahap penuntutan.( Om Jeks )