• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pemprov NTB Resmi Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Bapenda Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Emas

    Redaksi
    Sabtu, 13 Juni 2026, Juni 13, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    foto Plt. Kepala badan Pendapatan Daerah Prov NTB Ibu BAIQ NELLY YUNIARTI, AP. M.Si saat di konfirmasi di Ruangan kerjanya Jumat 12 Juni 2016


    MATARAM, NTB – bongkarfakta.com ~ Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat dengan meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak melalui penghapusan denda keterlambatan, keringanan tunggakan pajak, hingga diskon pajak kendaraan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke Provinsi NTB.

    Saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., mengatakan bahwa program tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi NTB dalam membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.


    Menurutnya, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat yang selama ini mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pajaknya agar dapat menyelesaikan administrasi kendaraan dengan lebih ringan dan mudah.

    "Kami mengajak seluruh masyarakat NTB untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya. Kesempatan seperti ini sangat sayang jika dilewatkan karena pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan, mulai dari penghapusan denda hingga keringanan tunggakan pajak. Harapan kami, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah," ujar Baiq Nelly Yuniarti.


    Dalam program tersebut, penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberlakukan mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang terlambat membayar pajak hanya diwajibkan melunasi pokok pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.


    Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan keringanan tunggakan pajak sebesar 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun. Kebijakan tersebut juga berlaku selama periode 15 Juni sampai 30 September 2026.


    Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon pajak sebesar 50 persen selama satu tahun serta pembebasan denda bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama atau mutasi menjadi kendaraan berpelat Provinsi NTB. Program ini berlaku mulai 15 Juni hingga 19 Desember 2026.


    Bapenda NTB berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus memperbarui administrasi kendaraan bermotor secara tertib. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak diyakini akan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.


    Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tahun 2026 dapat mendatangi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat yang telah disediakan di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat selama masa program berlangsung.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini