Dompu, NTB |bongkarfakta.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Senin malam, 21 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang perempuan muda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Penangkapan berlangsung di sebuah gang kecil di Dusun Nciu, Desa Soro, berdasarkan informasi akurat dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut.
Perempuan berinisial E (23), warga Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo, diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto, berdasarkan perintah dari Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.
Saat penyergapan, E sempat melarikan diri ke arah timur sejauh sekitar 7 meter, namun berhasil diamankan oleh petugas dan segera dibawa kembali ke lokasi awal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menghadirkan dua saksi umum yakni SDP (30) dan M (60), tim melakukan penggeledahan terhadap terduga. Penggeledahan badan yang dilakukan oleh personel Polwan tidak menemukan barang bukti narkotika, namun satu unit ponsel OPPO warna silver berhasil diamankan. Pemeriksaan dilanjutkan ke dalam rumah E, di mana ditemukan satu ponsel lainnya berjenis VIVO warna hitam, namun tidak ditemukan sabu di dalam rumah tersebut.
Tim Opsnal kemudian menyisir area sekitar lokasi pelarian, tepatnya di kolong rumah panggung sekitar 1 meter dari tempat E diamankan. Di lokasi itu, ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu
- 1 unit HP OPPO warna silver
- 1 unit HP VIVO warna hitam
- Berat bruto: 0,67 gram
- Berat netto: 0,34 gram
Meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga terduga terhadap keberadaan barang bukti tersebut, situasi akhirnya dapat dikendalikan. Setelah mendapat penjelasan dari petugas terkait hak dan kewajiban dalam proses hukum, keluarga menerima dan menghormati jalannya proses penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 WITA, terduga bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi titik awal pengungkapan ini. Kami akan terus bergerak dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda Dompu dari bahaya narkotika,” jelas AKP Zuharis saat dimintai keterangan resmi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.( Om Jeks )