![]() |
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Burhanuddin, S.H., menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (25/9/2025) di halaman Kantor Kejari Dompu. |
Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~Kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, dipimpin Kepala Kejari Burhanuddin, S.H., dan dihadiri sekitar 90 undangan, termasuk unsur Forkopimda Kabupaten Dompu.
Pemusnahan dimulai pukul 09.37 WITA dengan acara pembukaan oleh Kepala Kejari Dompu. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, mulai dari perburuan liar, pengerusakan, penganiayaan, pencabulan, hingga narkotika.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain satu senapan rakitan, sejumlah benda tajam, material pemblokiran jalan, hingga narkotika jenis sabu seberat 298,56 gram dan ganja 1.896,47 gram. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau diblender khusus untuk narkotika.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Burhanuddin, S.H. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak dapat digunakan kembali, khususnya narkotika yang sangat berbahaya bagi generasi muda,” ujarnya.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari aparat kepolisian, TNI, BNNK Dompu, serta dinas terkait yang hadir pada kesempatan tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Dompu. Selain menjalankan kewajiban hukum, langkah ini juga bertujuan meminimalisir potensi penyalahgunaan barang bukti baik oleh pihak internal maupun eksternal.
Data Kejari Dompu mencatat bahwa puluhan perkara narkotika, penganiayaan, dan kejahatan lain masih mendominasi putusan pengadilan di wilayah hukum Kabupaten Dompu. Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberi efek jera serta mempertegas peran penegak hukum dalam memberantas tindak pidana.
Seluruh rangkaian acara berakhir pukul 10.15 WITA dalam kondisi aman dan lancar. Kejaksaan Negeri Dompu memastikan akan terus melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan serta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Dompu.( Om Jeks )