• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kepsek SDN 2 Woja Laporkan Operator Sekolah ARM ke Polres Dompu, Diduga Palsukan Dokumen untuk AR

    Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Foto: Kepala Sekolah SDN 2 Woja, Siti Raodah, S.Pd (berkerudung hijau), saat membuat laporan pengaduan dugaan pemalsuan dokumen di SPKT Polres Dompu, Kamis (2/10/2025).


    DOMPU, NTB –bongkarfakta.com ~ Kepala Sekolah SDN 2 Woja, Siti Raodah, S.Pd (56), resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke SPKT Polres Dompu pada Kamis, 2 Oktober 2025. Laporan itu ditujukan kepada ARM, operator SDN 2 Woja, yang diduga memalsukan dokumen untuk kepentingan AR, mantan penjaga sekolah agar dapat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.


    Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: 733/X/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, kasus ini bermula saat AR, penjaga sekolah SDN 2 Woja, mengundurkan diri pada 10 Agustus 2024


    Beberapa bulan setelahnya, pada 19 Januari 2025, ARM selaku operator sekolah diduga membuat dokumen pengalaman kerja seolah-olah atas persetujuan Kepala Sekolah.


    Dokumen tersebut kemudian digunakan oleh AR untuk mendaftar dalam seleksi Tes PPPK Paruh Waktu. Padahal, pihak sekolah menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat keterangan pengalaman kerja yang dimaksud.


    Merasa dirugikan dan namanya dicatut, Kepala Sekolah SDN 2 Woja, Siti Raodah, akhirnya melaporkan ARM ke Polres Dompu. “Saya tidak pernah menandatangani maupun mengeluarkan dokumen apapun untuk AR. Tindakan ARM sangat merugikan nama baik saya dan sekolah,” tegasnya.


    Sementara itu, petugas kepolisian penerima laporan, Aipda Irfan dari Unit SPKT Polres Dompu, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini laporan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.


    Pemalsuan dokumen untuk kepentingan seleksi kepegawaian merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 263, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


    Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas proses seleksi PPPK serta kredibilitas lembaga pendidikan. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak ARM maupun AR belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.


    Proses hukum masih terus berjalan. Aparat kepolisian Polres Dompu diharapkan dapat segera menuntaskan penyelidikan guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.


    Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi STTP/733/X/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB serta keterangan pelapor. Informasi dapat berkembang sesuai hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.( Alfin sosialis )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini