Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial J (28), warga Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, berhasil ditangkap pada Kamis (2/10/2025) pukul 10.00 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 7,44 gram dan netto 2,05 gram, beserta sejumlah perlengkapan lainnya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Bali Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 10.00 WITA, tim memastikan keberadaan target dan langsung bergerak. Terduga J ditemukan sedang berbaring di kamar rumahnya bersama istri dan anak, sementara adiknya juga berada di ruangan yang sama.
Ketiganya sempat diamankan, namun hanya J yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui kepemilikan barang bukti.
Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan menghadirkan dua saksi umum, yakni Muzakir Akbar (52) dan Imam Bukhari (48). Polisi juga membacakan surat perintah tugas serta memastikan anggota dalam keadaan steril sebelum memulai penggeledahan.
Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan uang tunai Rp970 ribu dari saku celana pelaku. Saat memeriksa kamar, tim mendapati dua korek api gas, dua gulung plastik klip bekas pakai, satu sumbu alat hisap, dan satu pipet kaca di atas lemari.
Temuan terbesar ada di area luar rumah. Di samping mesin cuci, polisi menemukan sebuah dompet kecil warna pink bermotif bunga yang berisi 12 plastik klip sabu. Selain itu, ditemukan pula bungkus makanan ringan bertuliskan USAGI PUFF yang di dalamnya tersimpan dua plastik klip berisi sabu. Total barang bukti sabu yang disita mencapai bruto 7,44 gram dan netto 2,05 gram.
Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga J diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Bali Barat. Barang bukti yang kami sita cukup banyak, dan kasus ini sedang kami dalami untuk mengungkap jaringan di belakangnya,” ujarnya.
Setelah penggeledahan selesai pada pukul 11.30 WITA, pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjadwalkan pemeriksaan urine, interogasi asal barang, serta uji laboratorium terhadap barang bukti sabu tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika.( Om Jeks )