DOMPU, NTB – bongkarfakta.com ~ Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan aksi dua pria yang diduga mengonsumsi sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (05/10/2025) sekitar pukul 00.05 Wita di sebuah rumah di Dusun Napa, Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu di bawah pimpinan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Nyoman, Minggu (05/10).
Adapun dua terduga pelaku masing-masing berinisial A (41 tahun), petani, dan K (38 tahun), belum bekerja. Keduanya merupakan warga Dusun Napa, Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa.
Berdasarkan informasi masyarakat, rumah terduga A kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 23.50 Wita, tim memastikan keberadaan target. Lalu pada pukul 00.05 Wita, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Sumaharto bergerak menuju lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati kedua terduga sedang mengonsumsi sabu di depan rumah. Menyadari kedatangan petugas, salah satu terduga, yakni K, sempat membuang alat hisap dan pipet kaca. Namun, tindakan itu terlihat jelas oleh anggota.
Petugas kemudian mengamankan situasi dan memanggil dua saksi umum, masing-masing M. Saleh (54) dan Usman (49), keduanya warga setempat, untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan para saksi, tim menemukan satu bundel klip plastik berisi kristal bening diduga sabu, alat isap (bong), sumbu, pipet kaca, serta satu unit handphone merek Realmi warna biru,” jelas IPTU Nyoman.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar terduga A. Dari hasil penimbangan awal, sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,68 gram dan netto 0,35 gram.
Kedua terduga beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik juga akan melakukan tes urine, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta interogasi lanjutan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut. Polres Dompu berkomitmen terus menekan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas IPTU Nyoman.
Atas perbuatannya, kedua terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.( Om jeks )