Dompu,NTB ~ BongkarFakta.com – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin kembali membuahkan hasil. Tim Sus Macan Kota Polsek Dompu berhasil mengamankan seorang terduga pengedar Pil Tramadol dalam penggerebekan di sebuah kios di Dusun Saka Selatan, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, pada Minggu (30/11/2025) pukul 09.10 Wita.
Pengungkapan berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi peredaran obat keras jenis Tramadol yang diduga dibawa dari Kabupaten Bima untuk diedarkan di wilayah Dompu. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Dompu IPDA Ade Helmi, S.H. mengerahkan Tim Sus Macan Kota untuk melakukan penyelidikan cepat di lapangan.
Sekitar pukul 09.30 Wita, tim bergerak menuju kios milik Sdri. Nurjanah, yang disebut sebagai lokasi penyimpanan dan transaksi. Di tempat itu petugas menemukan seorang pria berinisial M (48), warga Dusun Saka Selatan, yang diduga kuat sebagai pengedar.
Dalam proses penggeledahan, Tim Sus Macan Kota menemukan 1.700 butir Pil Tramadol, yang disimpan dalam kemasan tertutup. Seluruh barang bukti dihitung secara kasat mata di lokasi kejadian. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolsek Dompu untuk penyidikan awal.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Dompu IPDA Ade Helmi, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, Tim Sus Macan Kota telah melakukan pengamanan terhadap seorang terduga pengedar Tramadol beserta barang bukti sebanyak 1.700 butir. Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan, terduga pelaku bersama barang bukti telah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Beliau menekankan bahwa Polsek Dompu berkomitmen untuk terus menekan peredaran obat-obatan terlarang yang merusak kesehatan masyarakat dan mengancam generasi muda.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penting yang dilakukan jajaran Polsek Dompu dalam menjaga keamanan wilayah. Polsek Dompu memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani melapor. Sinergi seperti ini sangat penting dalam memberantas peredaran obat keras di Dompu,” tambah Kapolsek.
Barang Bukti yang Diamankan
1.700 butir Pil Tramadoln(dihitung secara kasat mata ) Identitas Terduga yakni berinisial M (48) Asal Dusun Saka Selatan, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu.
Dengan kembali terungkapnya kasus peredaran obat keras ini, Polsek Dompu menegaskan komitmennya untuk selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan lingkungan masyarakat Dompu bebas dari obat-obatan berbahaya seperti Tramadol.( Om Jeks )

