DOMPU, NTB~BONGKAR FAKTA ~ Jumat, 16 Oktober 2026 — Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nusa Tenggara Barat (GEMPA NTB) mulai menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Tahun Anggaran 2026 di SDN 24 Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pimpinan GEMPA NTB, Iyan Alfito, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi data yang memuat rincian anggaran sekolah tersebut. Data itu kini menjadi bahan telaah untuk menelusuri pengelolaan dan realisasi penggunaan dana BOS, termasuk kesesuaiannya dengan peruntukan, ketentuan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami sudah mengantongi data rincian anggaran yang akan kami telaah lebih lanjut.
Kami ingin memastikan apakah penggunaan dana BOS di SDN 24 Woja telah dilaksanakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Jika hasil telaah dan verifikasi dokumen menemukan indikasi penyimpangan, kami akan menindaklanjutinya melalui laporan resmi kepada pihak yang berwenang,” tegas Iyan Alfito.
GEMPA NTB menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran, realisasi belanja, dan bukti pertanggungjawaban, GEMPA NTB menyatakan akan mendalami persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut, menurut GEMPA NTB, bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran pendidikan dapat dijelaskan secara terbuka dan sesuai aturan.
Dalam informasi awal yang disampaikan GEMPA NTB, mantan kepala sekolah berinisial ST.NR, S.Pd., dan bendahara berinisial FM, S.Pd., disebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang kini menjadi sorotan.
Meski demikian, penyebutan nama dan jabatan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Dugaan yang muncul harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan penelusuran oleh instansi yang berwenang.
GEMPA NTB juga menyampaikan bahwa jabatan kepala sekolah di SDN 24 Woja telah mengalami pergantian setelah mutasi pertama.
Namun, pergantian pejabat tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran pada periode sebelumnya. Karena itu, penelusuran perlu difokuskan pada periode penggunaan anggaran, pihak yang memiliki kewenangan pada saat itu, serta dokumen perencanaan dan realisasi belanja yang tersedia.
GEMPA NTB mendorong instansi terkait untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban dana BOS, bukti transaksi, kesesuaian realisasi belanja, serta dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi atau tuduhan.
Apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing instansi.
Bongkar Fakta menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran BOS di SDN 24 Woja masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebutkan terbukti melakukan pelanggaran.
Oleh karena itu, klarifikasi dari mantan kepala sekolah berinisial ST.NR, bendahara FM, kepala sekolah yang saat ini menjabat, serta instansi terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Bongkar Fakta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan demi menjaga keberimbangan pemberitaan, akurasi informasi, dan profesionalitas jurnalistik.
Penggunaan anggaran pendidikan merupakan persoalan yang patut diawasi secara serius. Namun, setiap dugaan harus dibuktikan melalui data, dokumen, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.( Alfin )


