BONGKAR FAKTA | DOMPU, NTB ~ Dugaan penggunaan dokumen badan usaha tanpa izin yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp15 juta kini menjadi sorotan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang staf Bidang Agribisnis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) berinisial KSM, Kepala Bidang (Kabid) Agribisnis, serta pimpinan dinas tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu oleh Iman Mujahidin, yang mengaku sebagai pemilik atau Direktur CV Andry Mandiri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen CV Andry Mandiri tanpa persetujuan pemilik untuk kepentingan pengiriman ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Persoalan ini mencuat setelah Iman memperoleh informasi bahwa perusahaannya tercatat memiliki kewajiban pembayaran PAD sebesar Rp15.000.000 yang harus disetorkan ke kas daerah, meskipun menurut pengakuannya, CV Andry Mandiri sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha seperti sebelumnya.
Iman menuturkan, persoalan itu mulai terungkap pada 7 Oktober 2026, ketika dirinya menerima telepon dari pihak Inspektorat Kabupaten Dompu. Dalam komunikasi tersebut, ia diberi informasi mengenai adanya tunggakan PAD atas nama CV Andry Mandiri. Informasi itu kemudian menimbulkan pertanyaan karena dirinya mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas usaha yang menjadi dasar munculnya kewajiban pembayaran tersebut.
Merasa ada kejanggalan, Iman berupaya menelusuri informasi yang diterimanya. Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, ia menduga dokumen perusahaannya telah digunakan oleh KSM tanpa seizin dirinya. Atas dasar dugaan tersebut, Iman kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan KSM, Kabid Agribisnis, serta pimpinan Disnakeswan Kabupaten Dompu ke Kejari Dompu.
Iman berharap laporan itu ditindaklanjuti secara profesional dan menyeluruh, terutama untuk mengungkap bagaimana dokumen perusahaan digunakan, siapa saja pihak yang terlibat, serta apa dasar administrasi yang menyebabkan munculnya kewajiban PAD atas nama CV Andry Mandiri.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah Iman mengaku menerima informasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Dompu bahwa kewajiban PAD sebesar Rp15 juta tersebut telah dibayarkan beberapa hari setelah laporan masuk ke Kejari Dompu. Namun, menurut Iman, dirinya belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang melakukan pembayaran maupun apa dasar administrasi yang digunakan dalam proses tersebut.
Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi. Siapa yang melakukan pembayaran PAD tersebut? Apa dasar penetapan kewajiban pembayaran atas nama CV Andry Mandiri? Siapa yang menggunakan dokumen perusahaan, dan apakah penggunaannya telah mendapatkan persetujuan pemilik? Selain itu, perlu ditelusuri apakah terdapat keterkaitan antara penggunaan dokumen tersebut, proses administrasi pengiriman, dan timbulnya kewajiban PAD.
Kejelasan mengenai persoalan tersebut penting untuk memastikan transparansi administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Meski pembayaran disebut terjadi setelah laporan disampaikan, urutan waktu tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum ataupun hubungan sebab-akibat. Semua hal itu perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta bukti pendukung lainnya.
Iman Mujahidin mendesak Kejari Dompu agar menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya. Ia meminta agar KSM, Kabid Agribisnis, serta Kepala Disnakeswan Kabupaten Dompu dimintai klarifikasi dan diperiksa apabila diperlukan guna menjelaskan dugaan penggunaan dokumen CV Andry Mandiri tanpa izin.
“Sebagai pelapor, saya meminta Kejari Dompu segera memanggil dan memeriksa Kabid Agribisnis serta Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Saya berharap dugaan penyalahgunaan dokumen CV Andry Mandiri ini diusut sampai tuntas agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” tutur Iman Mujahidin.
Menurutnya, penelusuran tidak seharusnya berhenti pada pihak yang diduga menggunakan dokumen perusahaan. Aparat juga perlu memeriksa alur administrasi penggunaan dokumen, mekanisme pengiriman, dasar penetapan kewajiban PAD, serta pihak yang melakukan pembayaran. Dengan demikian, setiap persoalan dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan setiap pihak yang berkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Dugaan penggunaan dokumen badan usaha tanpa persetujuan pemilik, terlebih jika berkaitan dengan administrasi pengiriman dan kewajiban PAD, membutuhkan penjelasan terbuka dari instansi maupun pihak yang terkait. Kejari Dompu diharapkan menelaah laporan dan bukti yang disampaikan pelapor, sementara Inspektorat Kabupaten Dompu dan Disnakeswan diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dasar pencatatan kewajiban PAD, proses administrasi yang mendasarinya, serta pihak yang melakukan pembayaran.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan KSM, Kabid Agribisnis, maupun pimpinan Disnakeswan Kabupaten Dompu masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui proses yang berwenang. Belum ada kesimpulan mengenai kesalahan pihak-pihak yang dilaporkan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus dihormati haknya untuk memberikan penjelasan dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum.
Bongkar Fakta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi KSM, Kabid Agribisnis, Kepala Disnakeswan Kabupaten Dompu, Inspektorat Kabupaten Dompu, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.(Om Jeck)


