DOMPU, NTB - BONGKAR FAKTA ~ Iman Mujahidin melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan dokumen terkait CV Andri Mandiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (10/10/2026).
Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor STTP/1357/X/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB. Dalam dokumen itu, Iman menyatakan dirinya mewakili CV Andri Mandiri dalam melaporkan persoalan yang berkaitan dengan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp15 juta.
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam surat pengaduan, persoalan tersebut bermula ketika pada Rabu (7/10/2026), pelapor memperoleh informasi dari pihak Inspektorat mengenai adanya tunggakan PPN sebesar Rp15 juta yang berkaitan dengan CV Andri Mandiri.
Pelapor menyampaikan bahwa perusahaan tersebut merupakan milik A. Haris. Menurut keterangannya, perusahaan itu tidak pernah digunakan sebagaimana yang dipersoalkan, sementara informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah digunakan oleh seseorang berinisial Kasman tanpa konfirmasi kepada pemilik perusahaan.
Atas persoalan tersebut, Iman mengaku merasa dirugikan dan kemudian mendatangi SPKT Polres Dompu sekitar pukul 11.40 WITA untuk menyampaikan pengaduan.
Dalam surat pengaduan, pelapor mencantumkan dugaan penipuan dan penyalahgunaan dokumen sebagai pokok persoalan yang dilaporkan. Namun, dokumen tanda terima pengaduan tersebut belum memuat kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab atas tunggakan PPN tersebut.
Karena itu, asal-usul penggunaan CV Andri Mandiri, dokumen yang dipersoalkan, serta dasar munculnya tunggakan PPN sebesar Rp15 juta masih perlu diperjelas melalui pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak yang disebut dalam pengaduan maupun pemilik CV Andri Mandiri. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara utuh dan berimbang.
Bongkar Fakta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. Pengaduan ini merupakan langkah awal untuk meminta penelusuran atas persoalan yang dilaporkan, sehingga kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus menunggu proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Red )


