• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Hukum, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Laka Lantas Dibebaskan

    Rabu, 04 Februari 2026, Februari 04, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Advokat Surahman MD, SH, MH didampingi terdakwa Arie Kartika Dewi saat menyampaikan keterangan pers terkait keberatan atas dakwaan dan tuntutan JPU dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut di Kabupaten Sumbawa, Rabu (4/2/2026


    Sumbawa Besar - bongkarfakta.com ~ Penasihat hukum terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas maut di Kabupaten Sumbawa menilai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa cacat hukum. Penilaian tersebut disampaikan menyusul tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Arie Kartika Dewi, terdakwa dalam perkara kecelakaan yang menewaskan drg. Rosi Fahrulrozi.


    Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WITA di jalan lurus sebelum tikungan Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Peristiwa itu berujung pada meninggalnya korban setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Sumbawa.


    Keberatan atas dakwaan dan tuntutan jaksa disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Advokat Surahman MD, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Rabu (4/2/2026). Didampingi kliennya, Surahman menyatakan unsur pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang didakwakan kepada Arie Kartika Dewi tidak terbukti secara hukum.


    Menurut Surahman, berdasarkan kronologis kejadian, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa kecelakaan tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian terdakwa. Saat kejadian, terdakwa mengemudikan mobil Honda Mobilio bernomor polisi EA 1160 AB warna putih, dengan satu orang penumpang, dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Karang Dima.

    “Ketika klien kami berbelok masuk ke depan rumahnya, dari arah berlawanan datang sepeda motor Suzuki Satria F125 warna abu-abu hitam dengan nomor polisi EA 5714 AB yang dikendarai korban,” ujar Surahman.


    Ia menjelaskan, rekaman CCTV di lokasi kejadian yang telah diputar dalam persidangan memperlihatkan korban melaju dengan kecepatan relatif tinggi. Dalam rekaman tersebut, korban diduga melakukan pengereman mendadak hingga sepeda motor oleng, terjatuh, dan tubuh korban terlempar ke arah depan kendaraan terdakwa. Benturan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.


    Surahman menegaskan, fakta tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi serta ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Karena itu, menurutnya, dakwaan bahwa terdakwa secara lalai menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

    “Berdasarkan fakta hukum yang ada, kami telah memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar agar klien kami dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum,” tegasnya.


    Selain substansi perkara, penasihat hukum juga menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Surahman menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena diduga bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan, serta yurisprudensi Mahkamah Agung.


    Ia mengungkapkan, pada tahap awal pemeriksaan, terdakwa diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum. Selain itu, kliennya disebut tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun surat penyitaan kendaraan yang dijadikan barang bukti. Kondisi tersebut, menurut Surahman, memperkuat argumentasi bahwa proses hukum perkara ini mengandung cacat formil.


    Di sisi lain, Surahman juga menyampaikan bahwa pasca-kejadian, keluarga terdakwa telah berupaya menemui keluarga korban untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan. Meski demikian, terdakwa dan keluarganya telah menyampaikan permohonan maaf serta belasungkawa atas meninggalnya korban.

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah tahapan replik dan duplik, kami akan menunggu putusan majelis hakim dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Surahman.


    Perkara ini kini memasuki tahapan akhir persidangan dan menjadi sorotan publik, khususnya terkait penerapan unsur kelalaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.( RIZAL )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini