Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Kepiawaian kuasa hukum terlapor, Deden Setiawan, S.H., M.H., CPM, yang akrab disapa Pak Den Gas Pool Ratakan, dalam membangun komunikasi hukum yang konstruktif berhasil mengakhiri perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, melalui jalur non-litigasi.
Penyelesaian ini menegaskan bahwa konflik hukum tidak selalu harus berujung di pengadilan, melainkan dapat diselesaikan secara elegan melalui kesepakatan para pihak.
Perkara tersebut sebelumnya tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/65/IV/2026/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 11 April 2026. Laporan diajukan oleh Gelis Dwita Putri terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 19 Maret 2026 di Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara pelapor dan terlapor, Pingky Rahmania, saat berada di sebuah minimarket yang kemudian berkembang menjadi perselisihan dan berujung pada kontak fisik. Atas kejadian tersebut, pelapor menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan atas haknya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, kuasa hukum terlapor mengambil langkah strategis dengan mendorong penyelesaian melalui mekanisme non-litigasi. Pendekatan ini dilakukan melalui komunikasi hukum yang persuasif, terukur, dan berorientasi pada solusi, sehingga membuka ruang dialog antara para pihak.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah para pihak, melalui kuasa hukum masing-masing, mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai tertanggal 21 April 2026.
Kesepakatan tersebut bersifat mengikat dan menjadi dasar penyelesaian perkara secara final.
Adapun substansi kesepakatan meliputi penghentian proses hukum, pernyataan tidak saling menuntut di kemudian hari, serta adanya penyelesaian tanggung jawab yang disepakati bersama. Dengan demikian, perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme kesepakatan damai yang sah dan berkeadilan.
Seluruh proses negosiasi dilakukan tanpa kehadiran langsung pelapor maupun terlapor. Namun demikian, proses tersebut tetap memiliki legitimasi hukum karena dilaksanakan berdasarkan pemberian kuasa yang sah serta persetujuan penuh dari masing-masing pihak.
Selain Deden Setiawan sebagai kuasa hukum terlapor, proses ini juga melibatkan kuasa hukum pelapor, yakni Suryawan, S.H. yang akrab disapa Abi Wan, bersama Advokat Aby Wan, yang turut berperan dalam membangun komunikasi hingga tercapainya kesepahaman.
Pendekatan yang digunakan dalam penyelesaian ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), yaitu penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara para pihak serta keseimbangan kepentingan hukum.
Dalam keterangannya, Deden Setiawan menegaskan bahwa setiap persoalan hukum pada dasarnya memiliki jalan keluar apabila disikapi dengan pendekatan yang tepat.
“Bersama kesulitan ada kemudahan. Di balik masalah ada solusi, dan di balik kegagalan ada kesuksesan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Suryawan, S.H. (Abi Wan), menegaskan bahwa kesepakatan damai merupakan hasil dari komunikasi yang dibangun secara konstruktif oleh para kuasa hukum.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang bijak dan berimbang. Prinsipnya, hukum harus mampu menghadirkan keadilan sekaligus menjaga harmoni sosial,” ungkapnya.
Advokat Aby Wan juga menambahkan bahwa efektivitas komunikasi hukum menjadi faktor penting dalam proses penyelesaian perkara ini.
“Meski para pihak tidak hadir langsung, komunikasi melalui kuasa hukum berjalan optimal hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima bersama,” jelasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak menyatakan bahwa perkara telah diselesaikan secara final dan tidak akan dilanjutkan ke tahap peradilan.
Penyelesaian ini menjadi preseden positif bahwa pendekatan non-litigasi yang didukung oleh profesionalitas kuasa hukum mampu menghadirkan solusi yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan dapat menjadi sarana penyelesaian konflik yang bermartabat.
“Penyelesaian hukum yang ideal bukan hanya berorientasi pada putusan, tetapi pada tercapainya keadilan substantif bagi para pihak.” ( Om Jeks )


