• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Digempur Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Dompu Kembali Patahkan Mata Rantai Sabu di Manggelewa, Dua Terduga Dibekuk dengan Barang Bukti 6,67 Gram

    Redaksi
    Minggu, 05 Juli 2026, Juli 05, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Dompu, NTBbongkarfakta.com ~ Perang melawan narkotika di Kabupaten Dompu belum menunjukkan tanda usai. Namun di tengah gencarnya upaya para pelaku menyebarkan barang haram, Satresnarkoba Polres Dompu kembali membuktikan bahwa ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit. Dalam sebuah operasi senyap yang berujung penindakan cepat pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, aparat berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Nangatumpu, Kecamatan Manggelewa, sekaligus mengamankan dua orang terduga beserta barang bukti sabu seberat 6,67 gram bruto.


    Keberhasilan ini bukan sekadar penangkapan dua orang terduga, melainkan menjadi sinyal tegas bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian. Di balik operasi tersebut tersimpan rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara cermat hingga akhirnya petugas memastikan lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


    Informasi awal berasal dari warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Nangatumpu. Laporan itu segera diterima Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., yang kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk bergerak melakukan penyelidikan secara tertutup.


    Setelah seluruh informasi dipastikan akurat, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat, petugas memperlihatkan surat perintah tugas, menghadirkan dua saksi umum, lalu melakukan penggeledahan badan maupun rumah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.


    Hasilnya, dugaan tersebut terbukti tidak tanpa alasan. Petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,67 gram, lengkap dengan alat hisap (bong), plastik klip bening, pipet modifikasi, telepon genggam, uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkotika, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.


    Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua laki-laki berinisial F (22) dan K (39). Keduanya langsung digiring ke Mapolres Dompu bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif sekaligus pengembangan penyidikan.


    Kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang dugaan peredaran gelap narkotika.


    Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk respons cepat atas informasi masyarakat yang peduli terhadap keselamatan lingkungannya dari ancaman narkoba.

    "Benar, Satresnarkoba Polres Dompu telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manggelewa. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kami respons melalui penyelidikan hingga penindakan," ungkapnya.

     

    Menurut IPTU Rahmadun, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik tidak hanya fokus pada dua terduga yang telah diamankan, tetapi juga menelusuri asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

    "Kami mengamankan dua orang terduga bersama barang bukti sabu seberat bruto 6,67 gram dan sejumlah barang bukti lain. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri sumber barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain," jelasnya.

     

    Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani membuka jalan bagi aparat untuk mengungkap kasus tersebut.

    "Peran masyarakat sangat menentukan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi," tegasnya.

     

    Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa perang melawan narkotika akan terus menjadi prioritas utama Polres Dompu.


    Menurutnya, narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman nyata yang mampu menghancurkan masa depan generasi muda, merusak sendi kehidupan keluarga, hingga mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

    "Kapolres Dompu memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang telah bekerja secara profesional sehingga berhasil mengungkap kasus ini. Pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polri karena narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa," ujarnya.

     

    Ia menambahkan, Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Langkah preventif melalui edukasi akan terus diperkuat, sementara tindakan represif terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan dilakukan tanpa kompromi.


    Kasus ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu mempersempit ruang gerak para pelaku. Setiap informasi yang diberikan warga menjadi mata dan telinga aparat dalam menyelamatkan lingkungan dari ancaman narkotika.


    Kini, penyidikan masih terus bergulir. Satresnarkoba Polres Dompu memastikan pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Komitmen tersebut menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu bukan sekadar slogan, melainkan kerja nyata yang terus dijalankan demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini