• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dijanjikan Kerja ke Taiwan, Berakhir di Arab Saudi: Keluarga Nurhasanah Resmi Lapor ke Polres Dompu, Dugaan TPPO Diminta Diusut hingga ke Akar.

    Redaksi
    Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu – Bongkarfakta.com - Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Dompu. Seorang perempuan asal Dompu bernama Nurhasanah diduga menjadi korban praktik perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. 


    Merasa anaknya menjadi korban dugaan penempatan yang menyimpang, pihak keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Dompu.


    Laporan pengaduan resmi tersebut dibuat pada 8 Juli 2026 sebagai bentuk permintaan keadilan sekaligus desakan agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan hingga pemberangkatan Nurhasanah ke luar negeri.


    Ayah korban, Abdul Haris, menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan bagi putrinya kini sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukumnya.


    "Saya telah melaporkan dugaan ini ke Polres Dompu agar semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dialami anak saya, Nurhasanah. Mulai hari ini seluruh proses hukum saya serahkan kepada kuasa hukum saya, Adi Samran, S.H. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan," tegas Abdul Haris.


    Kuasa hukumnya, Adi Samran, S.H., menyampaikan bahwa pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, dirinya secara resmi mendatangi SPKT Polres Dompu untuk melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

    Menurutnya, laporan tersebut bukan sekadar mencari siapa yang bersalah, tetapi untuk membuka secara terang seluruh mata rantai perekrutan yang diduga telah merugikan korban.


    "Hari ini saya datang ke SPKT Polres Dompu untuk melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kami berharap penyidik mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat sampai ke akar-akarnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Adi Samran.


    Berdasarkan keterangan keluarga yang dituangkan dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut bermula pada tahun 2020. Saat itu, beberapa orang yang dilaporkan, yakni berinisial HZ, ST, MR, dan SB, diduga datang menawarkan pekerjaan kepada Nurhasanah dengan tujuan penempatan di Taiwan.


    Keluarga mengaku menerima tawaran tersebut karena meyakini bahwa Nurhasanah akan bekerja di negara yang telah dijanjikan. Selanjutnya korban diarahkan mengurus berbagai dokumen administrasi keberangkatan melalui salah seorang yang dilaporkan.


    Namun, menurut pengakuan keluarga, setelah seluruh proses administrasi selesai, Nurhasanah justru diberangkatkan ke Arab Saudi, bukan ke Taiwan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada keluarga.


    Selama bekerja di Arab Saudi, Nurhasanah disebut menghadapi berbagai persoalan. Sekitar April 2026, korban menghubungi keluarganya dan menyampaikan keinginan untuk segera pulang ke Indonesia karena sedang mengalami sakit. 


    Akan tetapi, menurut informasi yang diterima keluarga, korban diduga belum dapat kembali ke tanah air karena masih berada di bawah penanganan perusahaan penyalur tenaga kerja.

    Kondisi tersebut membuat keluarga merasa ada dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan maupun penempatan pekerja migran. 


    Atas dasar itulah mereka akhirnya memutuskan melapor ke Polres Dompu agar seluruh fakta dapat dibuka melalui proses hukum.



    Keluarga berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan para pihak yang dilaporkan, tetapi juga menelusuri apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses perekrutan dan penempatan korban.


    Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Penegakan hukum yang profesional dan menyeluruh diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menjadi efek jera bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. (Alfin Sosialis)


    Dugaan tindak pidana ini masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian.

    Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Alfin )

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini