Dompu, NTB – Bongkarfakta.com - Polemik mengenai kepulangan Nurhasanah, warga Kabupaten Dompu yang hingga kini masih berada di Arab Saudi, memasuki babak baru. Setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian dan ditandatangani pada Jumat, 10 Juli 2026, di Kabupaten Dompu.
Kesepakatan tersebut menjadi titik penting dalam upaya penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi perhatian keluarga. Melalui dokumen yang ditandatangani secara bersama-sama, para pihak sepakat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengutamakan itikad baik, tanggung jawab, dan kepastian terhadap proses pemulangan Nurhasanah ke Indonesia.
Dalam surat pernyataan itu, pihak pertama, yang diwakili oleh Syahbuddin dan Hamzah, secara tegas menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab penuh atas seluruh proses pemulangan Nurhasanah dari Arab Saudi hingga tiba kembali di Indonesia. Komitmen tersebut mencakup penyelesaian seluruh proses administrasi, koordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta berbagai kebutuhan lain yang berkaitan dengan kepulangan Nurhasanah.
Tidak hanya itu, pihak pertama juga menyatakan seluruh biaya yang timbul selama proses pemulangan menjadi tanggung jawab mereka sepenuhnya. Dengan demikian, keluarga Nurhasanah tidak akan dibebani biaya apa pun selama proses kepulangan berlangsung.
Sebagai bentuk kepastian, kedua belah pihak juga menyepakati batas waktu paling lama dua bulan sejak penandatanganan surat perdamaian untuk menuntaskan seluruh proses administrasi hingga Nurhasanah dapat kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarganya.
Sementara itu, pihak kedua yang diwakili oleh Santul, S.E. dan Kaharudin atau yang dikenal sebagai Alfin Sosialis, menerima komitmen tersebut sebagai dasar penyelesaian secara damai. Mereka menyatakan menerima kesepakatan itu dengan harapan seluruh isi surat benar-benar dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
"Kami menerima kesepakatan ini sebagai bentuk iktikad baik. Yang paling penting bagi keluarga saat ini adalah adanya kepastian bahwa Nurhasanah dapat segera dipulangkan. Kami berharap seluruh komitmen yang telah dituangkan dalam surat pernyataan ini direalisasikan sesuai tenggat waktu yang disepakati," ujar perwakilan pihak kedua.
Dokumen perdamaian tersebut juga menegaskan bahwa seluruh isi kesepakatan dibuat berdasarkan musyawarah dan persetujuan bersama tanpa adanya paksaan, tekanan, intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun. Masing-masing pihak menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dokumen sebelum membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penandatanganan surat berlangsung di Kabupaten Dompu pada Jumat, 10 Juli 2026, serta disaksikan oleh Jamaludin, Jaenab, dan Harsyad sebagai saksi. Kehadiran para saksi menjadi bagian dari upaya memastikan proses perdamaian berlangsung secara terbuka, transparan, dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Bagi keluarga Nurhasanah, kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah nyata menuju penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Harapan terbesar keluarga kini tertuju pada realisasi komitmen pihak pertama agar seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan dan Nurhasanah benar-benar dapat kembali ke Indonesia sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Meski demikian, dari perspektif hukum, keberadaan Surat Pernyataan Perdamaian tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan dugaan tindak pidana. Kesepakatan damai yang dibuat para pihak pada dasarnya merupakan penyelesaian secara kekeluargaan yang bersifat keperdataan dan tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila terdapat laporan atau alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kesepakatan perdamaian ini menjadi wujud komitmen moral para pihak dalam menyelesaikan tanggung jawab terhadap pemulangan Nurhasanah. Sementara itu, aspek penegakan hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku apabila di kemudian hari muncul fakta atau bukti yang mengarah pada adanya dugaan pelanggaran hukum.
Publik kini menantikan realisasi dari komitmen yang telah ditandatangani tersebut. Keberhasilan pemulangan Nurhasanah dalam kurun waktu maksimal dua bulan akan menjadi tolok ukur pelaksanaan isi kesepakatan sekaligus menjawab harapan keluarga yang selama ini menanti kepulangannya ke tanah air.( Alfin )



