Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Kecamatan Kempo akhirnya berakhir. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran lintas wilayah, Tim Opsnal Polsek Kempo di bawah pimpinan Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. berhasil meringkus terduga pelaku pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA tanpa perlawanan.
Terduga pelaku berinisial F (31), warga Dusun Rasabou, Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, diamankan setelah menjadi target pengejaran polisi atas dugaan keterlibatannya dalam dua kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan oleh warga.
Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Polsek Kempo yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sejak laporan pencurian diterima.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh petugas, pelaku diketahui berada di wilayah Desa Saneo, Kecamatan Woja. Tim Opsnal Polsek Kempo kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Namun, sesampainya di sana, pelaku diduga telah berpindah ke Desa Selaparang.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas terus melakukan pengejaran. Berbekal informasi terbaru, pelaku kembali diketahui bergerak menuju Desa Ta'a, Kecamatan Kempo. Dengan strategi yang matang dan koordinasi yang terukur, Tim Opsnal Polsek Kempo akhirnya berhasil mengepung dan mengamankan pelaku di salah satu rumah di Desa Ta'a tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.
Hasil penyelidikan mengungkap, terduga pelaku diduga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Kempo.
Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor Honda Blade warna merah hitam bernomor polisi DK 5844 UR yang dilaporkan pada 19 Juni 2026. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di depan Kantor Bank NTB Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 10 Juli 2026, ketika sebuah Honda Scoopy warna hitam merah bernomor polisi S 5286 NY dilaporkan hilang dari rumah korban di Desa Ta'a, Kecamatan Kempo.
Keberhasilan mengungkap kasus ini tidak terlepas dari pengembangan penyidikan setelah Tim Opsnal Polsek Kempo lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial J (37), warga Dusun Mbuju, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo. Dari hasil pemeriksaan terhadap J, polisi memperoleh petunjuk penting yang mengarah pada identitas sekaligus keberadaan pelaku utama hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Kempo.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan setiap pelaku kejahatan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya," tegas IPTU Agustamin.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi keberhasilan Tim Opsnal Polsek Kempo dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurut IPTU I Nyoman Suardika, keberhasilan itu merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Dompu dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Dompu.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kempo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Om Jeks )


