Dompu, NTB – Bongkar Fakta – Pelarian panjang Fajrin (31), terduga aktor utama di balik dua aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggemparkan Kecamatan Kempo, akhirnya terhenti.
Tim Opsnal Polsek Kempo di bawah komando langsung Kapolsek IPTU Agustamin, S.H., berhasil meringkus buronan tersebut pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah rumah di Desa Ta'a, Kecamatan Kempo.
Penangkapan itu menjadi puncak operasi pengejaran yang berlangsung dramatis. Berbekal hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi sempat memburu terduga di Desa Saneo, Kecamatan Woja. Namun target terus berpindah ke Desa Selaparang hingga akhirnya terlacak kembali di Desa Ta'a. Tanpa memberi ruang untuk melarikan diri, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan mengamankan terduga tanpa perlawanan.
Dari hasil penyelidikan sementara, Fajrin diduga terlibat dalam dua kasus curanmor yang dilaporkan warga. Kasus pertama adalah hilangnya Honda Blade merah hitam bernomor polisi DK 5844 UR di depan Kantor Bank NTB Desa Soro Barat pada 19 Juni 2026.
Kasus kedua menyangkut hilangnya Honda Scoopy hitam merah bernomor polisi S 5286 NY dari sebuah rumah di Desa Ta'a pada 10 Juli 2026.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya Tim Opsnal Polsek Kempo lebih dahulu mengamankan terduga lain berinisial J (37), warga Dusun Mbuju, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo. Dari keterangan yang diperoleh, polisi kemudian menelusuri jejak Fajrin hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Polsek Kempo menduga kedua terduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus curanmor lain yang selama ini meresahkan masyarakat Kecamatan Kempo. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus-kasus lain.
Kini kedua terduga telah diamankan di Mapolsek Kempo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.( Supriyadin)


