• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Dompu Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Hu'u, Pria 35 Tahun Diamankan Bersama Barang Bukti 6,67 Gram

    Redaksi
    Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Dompu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Hu'u dengan mengamankan seorang pria berinisial DP (35) beserta barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat bruto 6,67 gram dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


    Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 13.50 Wita, di sebuah rumah yang berada di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Dompu dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah yang ditempati terduga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. dengan memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara tertutup guna memastikan validitas informasi yang diterima.


    Melalui serangkaian observasi, pengumpulan bahan keterangan, serta pemantauan terhadap aktivitas di lokasi, petugas memperoleh keyakinan bahwa dugaan tersebut memiliki dasar yang kuat. Atas hasil penyelidikan tersebut, Kasat Resnarkoba kemudian menginstruksikan pelaksanaan operasi penindakan yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto.


    Saat petugas tiba di lokasi, terduga diketahui sedang berada di depan rumah. Petugas segera mengamankan yang bersangkutan sebelum melakukan penggeledahan badan dan rumah sesuai prosedur hukum. Seluruh proses penggeledahan dilaksanakan secara profesional dengan disaksikan dua orang saksi umum. Sebelum tindakan dilakukan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas serta menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.


    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,67 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet dan kotak rokok. Selain itu, turut diamankan satu perangkat alat hisap (bong), tabung kaca, pipet yang telah dimodifikasi, sejumlah klip plastik kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.


    Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.


    Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.

    "Kami membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Hu'u. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian kami respons melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar IPTU Rahmadun.

     

    Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polres Dompu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    "Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Dompu tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui penyampaian informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

     

    Polres Dompu menegaskan akan terus memperkuat langkah-langkah preventif, preemtif, dan represif sebagai strategi terpadu dalam menekan angka penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kepolisian meyakini bahwa kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan Kabupaten Dompu yang aman, kondusif, dan bersih dari ancaman narkoba.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini