![]() |
| Foto korban Penganiayaan yang menanti kepastian hukum |
Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Seorang perempuan bernama Evi, warga Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, mendesak Polres Dompu agar segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Hingga kini, korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara yang telah berbulan-bulan diproses.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Februari 2026 di kediaman korban di Dusun Kesi, Desa Tolokalo. Berdasarkan laporan dan keterangan yang disampaikan korban, dugaan penganiayaan itu diduga dilakukan oleh dua orang, yakni seorang perempuan yang merupakan oknum staf Desa Tolokalo bersama ibu kandungnya.
Akibat kejadian tersebut, Evi mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis selama dua hari di Puskesmas Kempo. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kempo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring berjalannya waktu, berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke Polres Dompu guna penanganan lebih lanjut. Namun, hingga kini korban mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun menerima SP2HP sebagai hak pelapor.
Merasa belum mendapatkan kepastian hukum, korban melalui kuasa hukumnya, Rosihan Gibran Silalahi, mendatangi Polres Dompu untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Menurut Rosihan, saat melakukan koordinasi dengan penyidik, pihak Polres Dompu menyampaikan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap buku registrasi perkara. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, nomor registrasi pelimpahan berkas perkara dari Polsek Kempo tidak ditemukan dalam buku registrasi Polres Dompu.
Pernyataan itu, menurut Rosihan, menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi dan keberadaan berkas perkara yang sebelumnya disebut telah dilimpahkan dari Polsek Kempo.
"Klien kami hanya meminta kepastian hukum. Jika memang benar nomor registrasi pelimpahan berkas dari Polsek Kempo tidak ditemukan dalam buku registrasi Polres Dompu sebagaimana disampaikan kepada kami, tentu harus ada penjelasan yang transparan mengenai keberadaan berkas tersebut. Klien kami berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya," ujar Rosihan Gibran Silalahi.
Rosihan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap Polres Dompu segera memberikan penjelasan resmi dan menerbitkan SP2HP sebagai bentuk transparansi kepada pelapor.
"Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Kami hanya meminta hak klien kami dipenuhi. Apabila dalam waktu dekat belum ada kejelasan mengenai perkembangan perkara ini, kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengajukan pengaduan dan permohonan supervisi kepada Polda NTB serta Mabes Polri agar penanganan perkara memperoleh kepastian hukum," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Dompu terkait perkembangan penyidikan perkara maupun penjelasan mengenai status registrasi pelimpahan berkas sebagaimana disampaikan kepada kuasa hukum korban. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Polres Dompu untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.( Bf - Tim )


