Dompu – Bongkarfakta.com ~Kesepakatan damai yang telah ditandatangani para pihak bukanlah "tiket bebas" untuk mengakhiri proses hukum. Laporan resmi yang diajukan Abdul Haris, ayah Nurhasanah, ke Polres Dompu tetap memiliki kekuatan hukum dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Selasa, 14 Juli 2026, pukul 05.20 WITA.
Penegasan ini disampaikan keluarga Nurhasanah untuk meluruskan anggapan bahwa adanya surat kesepakatan otomatis menggugurkan laporan polisi. Menurut keluarga, isi kesepakatan tersebut hanya menitikberatkan pada kesanggupan pihak sponsor atau pihak yang diduga terlibat untuk memulangkan Nurhasanah dari Timur Tengah ke Indonesia, bukan pencabutan laporan maupun penghentian proses hukum.
"Kami tetap mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Dompu. Kami menghormati proses hukum dan berharap seluruh tahapan penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas pihak keluarga.
Bagi keluarga, komitmen memulangkan Nurhasanah merupakan bentuk tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh pihak sponsor. Namun, tanggung jawab tersebut tidak menghapus kemungkinan adanya dugaan tindak pidana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Dengan demikian, surat kesepakatan damai hanya mengatur komitmen pemulangan Nurhasanah ke tanah air. Kesepakatan itu bukan merupakan dasar hukum untuk menghentikan atau menggugurkan laporan yang telah diajukan Abdul Haris sebagai orang tua korban.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polres Dompu dalam mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum. Masyarakat berharap proses yang berjalan mampu menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan bagi semua pihak, serta mengungkap fakta secara utuh. (AL)


