Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Jajaran Tim Opsnal Polsek Kempo, Polres Dompu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kempo dengan mengamankan seorang terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., bersama Tim Opsnal Polsek Kempo di kediaman terduga pelaku berinisial J (37), warga Dusun Mbuju, Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan pengaduan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kempo.
Kasus pertama dilaporkan pada 19 Juni 2026, yakni pencurian satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam yang terjadi di depan Kantor Bank NTB, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo. Sementara kasus kedua dilaporkan pada 10 Juli 2026, berupa pencurian satu unit Honda Scoopy warna hitam merah yang terjadi di rumah korban di Desa Ta'a, Kecamatan Kempo.
Berbekal laporan tersebut, Kapolsek Kempo memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Setelah identitas para terduga kami kantongi, Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara berkelanjutan. Salah satu terduga yang sempat masuk dalam daftar pencarian berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan," ujar IPTU Agustamin.
Kapolsek menjelaskan, terduga J sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih satu bulan sejak kasus pencurian terjadi. Setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya, Tim Opsnal Polsek Kempo melakukan pemburuan intensif selama sekitar satu minggu hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan di rumah terduga, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing satu unit Honda Blade dan satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan para korban.
Selain mengamankan terduga J, polisi juga telah mengidentifikasi seorang terduga lainnya berinisial F (28), warga Dusun Reformasi, Desa Ta'a, Kecamatan Kempo. Hingga kini yang bersangkutan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran Tim Opsnal Polsek Kempo.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu terduga lainnya yang masih buron. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas IPTU Agustamin.
Saat ini, terduga J beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kempo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan para terduga dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polsek Kempo.
Kapolsek Kempo juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam mengamankan kendaraan bermotor, terutama dengan menggunakan kunci pengaman ganda, mengunci stang kendaraan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna meminimalkan risiko terjadinya pencurian.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus curanmor ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Kempo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga.( Supriyadin )


