DOMPU, NTB - bongkarfakta.com ~ Ketua DPW GNP TIPIKOR NTB, Khairul Idham, membantah informasi yang menyebut laporan dugaan penyimpangan kegiatan Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Dompu telah diselesaikan melalui jalur damai.
Khairul menegaskan, berdasarkan informasi dan perkembangan yang diterima pihaknya, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Kejaksaan Tinggi NTB (Kejati NTB).
“Saya membantah informasi bahwa laporan ini sudah diselesaikan melalui jalur damai. Kalau ada pihak yang menyatakan laporan tersebut telah selesai, silakan buktikan. Tunjukkan dasar dan dokumen resminya,” tegas Khairul.
Menurutnya, DPW GNP TIPIKOR NTB tidak pernah menyatakan bahwa pengaduan tersebut telah berakhir maupun mencabut laporan yang sebelumnya disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Khairul meminta pihak mana pun yang menyebarkan informasi mengenai penyelesaian laporan tersebut untuk menunjukkan dasar dan dokumen resmi yang menjadi landasan pernyataan tersebut.
“Kalau ada oknum yang merasa sudah menyelesaikan persoalan ini, itu bukan urusan saya. Saya tidak pernah meminta siapa pun untuk menyelesaikan laporan ini melalui jalur apa pun. Posisi saya jelas, laporan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila memang terdapat keputusan resmi dari aparat penegak hukum mengenai penghentian atau penyelesaian pengaduan, maka keputusan tersebut semestinya disampaikan secara transparan kepada pihak pelapor dan disertai dasar hukum yang jelas.
“Jangan hanya mengatakan sudah selesai. Kalau memang sudah selesai, tunjukkan surat resminya. Apa dasar penghentiannya? Apa hasil pemeriksaannya? Itu yang harus dijelaskan,” kata Khairul.
Khairul menegaskan, DPW GNP TIPIKOR NTB tetap akan mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai proses penanganannya.
“Bagi saya, tidak ada kata mundur untuk mengungkap persoalan ini. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan dan penyelesaian secara resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, sebagai pihak yang menyampaikan laporan, GNP TIPIKOR NTB berkepentingan memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
“Kami tidak meminta perkara ini dipaksakan. Kami hanya meminta prosesnya berjalan secara transparan dan profesional. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara resmi. Kalau ditemukan adanya dugaan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelas Khairul.
Khairul kembali menegaskan bahwa informasi mengenai penyelesaian melalui jalur damai tidak mengubah sikap DPW GNP TIPIKOR NTB untuk tetap meminta kejelasan dari aparat penegak hukum.
“Kalau ada oknum yang menyelesaikan, itu bukan urusan saya. Saya tidak pernah menyatakan kasus ini selesai. Saya nyatakan dengan tegas, kasus ini harus tetap dikawal sampai selesai dan ada kepastian hukum,” katanya.
Ia juga meminta agar tidak muncul informasi yang dapat membentuk persepsi bahwa laporan tersebut telah berakhir sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
“Publik berhak mengetahui apa sebenarnya status laporan ini. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang berbeda-beda. Kami akan tetap meminta penjelasan resmi mengenai sudah sejauh mana laporan ini diproses,” pungkasnya.
Ketua DPW GNP TIPIKOR NTB menyatakan akan terus mengawal laporan dugaan penyimpangan kegiatan JUT tersebut sekaligus meminta Kejati NTB memberikan penjelasan resmi mengenai status dan perkembangan penanganannya.( Red )


