• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kapolsek Dompu, Arif Syarifuddin Blusukan di Kampo Samporo, Serap Aspirasi Warga

    Minggu, 04 Februari 2024, Februari 04, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bongkarfakta.com ~ POLRES DOMPU, NTB - Bertempat di Areal Pasar Tradisional Dompu, Kapolsek Iptu Arif Syarifuddin, SH berkesempatan menyerap aspirasi Masyarakat dan Pengunjung Pasar antara lain berkaitan dengan kondisi akses jalan yang rusak dan berlumpur saat musim penghujan.


    Hal itu, dikonfirmasi saat blusukannya pada momentum Jum'at Curhat (2/2/2024) pagi sekira pukul 09.30 Wita, berbagai keluhan lainnya ditampung Kapolsek seperti kondisi Jembatan penghubung antara Lingkungan Kampo Samporo Kelurahan Bali menuju Pasar.


    Di mana jembatan yang dimaksud merupakan akses jalan menuju Pasar oleh warga sekitar, saat ini dalam kondisi rusak namun belum ada perhatian dari pemerintah setempat, apalagi saat ini musim hujan yg mengakibatkan adanya banjir sehingga tidak menutup kemungkinan jembatan tersebut ambruk.


    Menanggapi hal itu, Kapolsek menuturkan, bahwa dirinya akan berupaya untuk berkoordinasi kepihak pemerintah kelurahan untuk disampaikan kepihak pemerintah kecamatan guna mencari solusi terkait hal tersebut.


    Sementara di kesempatan yang sama, sebagai timbal baliknya, Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat agar sama-sama menciptakan situasi agar tetap aman dan kondusif.


    Pun, ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat juga agar sama-sama mensukseskan pesta Demokrasi Pemilihan umum Kecamatan Dompu tahun 2024 mendatang.


    Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap hujan lebat yg mengakibatkan adanya musibah Banjir dan tanah longsor diwilayah kita.


    Tak lupa, Kapolsek sampaikan terkait Maklumat Kapolda NTB terkait larangan untuk memblokir jalan, menyimpan serta menguasai senpi otomatis maupun senpi rakitan, Maklumat Kapolres Dompu terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong.


    Hingga mengenai, Surat Edaran Bupati Dompu Nomor: 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Di Kabupaten Dompu. Bahwa pemberlakukan jam malam bagi anak dimulai pukul 22.00 wita s.d pukul 04.00 wita.


    Kegiatan blusukan bertajuk Jum'at Curhat Kapolsek Dompu berakhir sekitar pukul 10.45 Wita berjalan dengan aman dan lancar.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini