• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Respon Cepat, Unit Reskrim Polsek Lunyuk Amankan Satu Orang Pelaku Pengedar Narkoba

    Kamis, 13 Juni 2024, Juni 13, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Anggota Reskrim bersama Anggota Piket Sektor Lunyuk bersama Terduga pelaku beserta Barang Bukti Shabu 

     bongkarfakta.com ~ Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Lunyuk Polres Sumbawa berhasil mengamankan 1 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Rumah terduga pelaku yang berlokasi di Dusun Nusa Bakti, RT/RW 007/003 Desa Lunyuk Ode, Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 pukul 17.00 Wita



    Kapolsek Lunyuk AKP SUMARSONO kepada awak media ini menjelaskan, anggota Reskrim Polsek Lunyuk menerima adanya laporan informasi dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu salah satu rumah di Dusun Nusa Bakti, RT/RW 007/003 Desa Lunyuk Ode, Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa. Yang sering di sering digunakan utk bertransaksi Narkoba"


    Menindaklanjuti laporan dan informasi tersebut saya memerintahkan Timsus Sektor Lunyuk yang di pimpin Langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lunyuk A.A GD AGUNG EKA bersama anggota piket Jaga guna melakukan  penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang terduga pelaku bernama WAYAN SUARTIKA als TIKE"


    Dan sekitar pukul 16.45 WITA pada hari Kamis tgl 13 Juni 2024 Timsus Sektor Lunyuk yang di Nahkodai oleh Kanit Reskrim Polsek Lunyuk bersama Anggota piket jaga mendatangi TKP dan alhasil tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu bernama WAYAN SUARTIKA als TIKE


    Andapun barang bukti hasil penggeledahan yaitu , narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat brutto secara keseluruhan kurang lebih seberat 8,78 gram.

    - 1 (satu) unit Handphone Vivo warna Biru

    - 1 (satu) buah korek gas

    - 1 (satu) buah timbangan digital

    - 1 (satu) buah dompet

    - 1 (satu) buah alat hisap/bong

    - 1 (satu) buah botol plastik 

    - 1 (satu) buah micorfon

    - 6 (enam) buah sedotan/selang plastik

    - 4 (empat) buah kaca dan

    - 2 (dua) buah jarum "


    “Selanjutnya orang tersebut berikut barang bukti kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut ke polsek Lunyuk untuk di proses lebih lanjut sesuai Undang-undang yang berlaku,” pungkas Kapolsek


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini