Foto saat Upacara pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) Terhadap Briptu Ardian Makruf yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Dompu |
bongkarfakta.com ~ Dompu, Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Dompu, Briptu Ardian Makruf, berlangsung di lapangan Apel Polres Dompu pada Senin, 26 Agustus 2024.
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., dan dihadiri oleh jajaran personel Polres Dompu serta para pejabat utama.
Upacara dimulai tepat pukul 07.00 WITA dengan seluruh peserta upacara berbaris rapi di lapangan Apel Polres Dompu.
Kegiatan ini diawali dengan laporan komandan upacara kepada Inspektur Upacara, Kapolres Dompu, yang kemudian dilanjutkan dengan penghormatan kepada pimpinan upacara.
Briptu Ardian Makruf diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu Ardian dinilai sangat serius dan tidak sejalan dengan nilai-nilai serta prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., menekankan pentingnya integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
"Upacara PTDH ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menjaga nama baik institusi Polri. Setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri akan mendapat sanksi tegas tanpa pandang bulu," ungkap Kapolres.
Beliau juga menambahkan bahwa keputusan pemberhentian ini telah melalui proses panjang dan teliti, serta didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Kapolres berharap agar seluruh personel Polres Dompu dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan senantiasa menjunjung tinggi kode etik serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Upacara PTDH ini berlangsung dalam suasana khidmat, dengan setiap peserta upacara mengikuti prosesi dengan penuh keseriusan. Setelah pembacaan keputusan PTDH, Briptu Ardian Makruf dihadirkan untuk mendengarkan langsung keputusan tersebut. Ia tampak tegar meskipun menghadapi konsekuensi yang berat atas tindakan yang telah dilakukannya.
Kapolres Dompu kemudian memimpin penghormatan terakhir kepada Briptu Ardian Makruf sebagai simbol bahwa upacara ini adalah bagian dari proses hukum dan etika yang harus dilalui, bukan sebagai bentuk penghinaan terhadap individu.
Setelah seluruh rangkaian upacara selesai, kegiatan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh salah satu perwira Polres Dompu. Doa tersebut dipanjatkan agar seluruh personel Polres Dompu diberikan kekuatan dan keteguhan dalam menjalankan tugas serta tetap menjaga nama baik institusi Polri.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., dalam penutupannya, sekali lagi mengingatkan kepada seluruh jajarannya bahwa disiplin dan integritas adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri. "Mari kita bersama-sama membangun institusi ini dengan kejujuran, integritas, dan profesionalisme," tutup Kapolres.
Upacara ini meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh peserta upacara, sebagai pengingat akan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.( Om Jeks )