foto saat penangkapan terduga pelaku berinisial AH (27) beserta BB yang luar biasa besar
Dompu NTB - bongkarfakta.com ~ Satresnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan profesionalisme dan kerja terukur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 13.40 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang sangat mencengangkan
Penangkapan berlangsung di sebuah agen jasa pengiriman bus Sinar Rejeki di Jalan Kartini No. 12, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Kejadian ini bermula dari informasi karyawan agen bus yang curiga terhadap sebuah paket berbentuk dus merah merek Fuji Apples. Paket tersebut tiba dua hari sebelumnya, namun belum diambil oleh penerimanya. Pada bagian atas paket terdapat tulisan yang mencuri perhatian, “UNTUK MAMAKU YANG CANTIK, DARI ANAKMU YANG GANTENG.”
Kecurigaan semakin kuat ketika beberapa orang tak dikenal mendatangi agen tersebut untuk menanyakan paket tersebut. Bahkan, seorang perempuan sempat datang namun tidak jadi mengambilnya. Karyawan kemudian melaporkan hal ini kepada Tim Opsnal Satresnarkoba.
Pada pukul 13.30 WITA, seorang pria berinisial AH (27 tahun), warga Lingkungan Bada, datang ke agen bus dan mengambil paket mencurigakan itu. Ketika petugas mendekat, AH berusaha melarikan diri sambil membuang dus merah yang dibawanya. Namun, Tim Opsnal berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa dus tersebut berisi buah-buahan berupa jeruk dan salak. Namun, terselip di antara buah-buahan itu sebuah plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik kuning. Barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 94,47 gram dan netto 92,81 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, mengungkapkan, "Tulisan pada paket ini jelas merupakan salah satu cara pelaku untuk menyamarkan isi sebenarnya. Namun, upaya mereka tidak berhasil mengelabui petugas kami. Barang haram ini disembunyikan di antara buah-buahan untuk menghindari deteksi."
Setelah menangkap AH, Tim Opsnal melanjutkan penggeledahan ke rumahnya. Di lokasi, ditemukan alat isap berupa bong, korek gas, plastik klip kosong, dan sedotan plastik yang telah dimodifikasi sebagai sekop. Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan olehnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil Diamankan:
- Satu dus merah berisi buah-buahan (jeruk dan salak) serta narkotika jenis sabu.
- Satu unit HP Vivo warna pink.
- Dua korek api gas.
- Satu bong.
- Satu lembar plastik klip transparan kosong.
- Satu sedotan plastik yang dimodifikasi.
Dengan keberhasilan ini, Satresnarkoba Polres Dompu kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Dompu. Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.( Om Jeks )