Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Merasa martabatnya diserang secara brutal di media sosial, Junari, warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk melaporkan dua akun Facebook, Ratna Sari dan Habibi ana Habibi, atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui dunia maya.
Laporan tersebut telah resmi dilayangkan ke Mapolres Dompu pada hari Rabu, 30 April 2025, pukul 09.30 WITA,.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan unggahan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi Junari tanpa dasar yang jelas.
Saat diwawancarai di depan Ruangan Unit Tipidter Polres Dompu, Junari menyatakan keberatannya atas penghinaan tersebut.
“Saya merasa sangat dirugikan. Ini bentuk penghinaan yang tidak bisa saya toleransi. Tidak ada toleransi bagi saya. Saya bersama penasihat hukum akan menempuh jalur hukum hingga ke meja hijau,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Junari, Syamsuddin Sangaji, menegaskan bahwa kliennya mengalami tekanan psikologis dan kerugian moril akibat unggahan yang bernada fitnah dan tidak berdasar.
“Klien kami mengalami tekanan psikologis dan kerugian moril. Serangan ini telah mencemarkan nama baik Junari di ruang publik digital dan berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” serta pasal 311 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara ujar Syamsuddin, Kamis (24/4).
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi tangkapan layar serta bukti digital lainnya sebagai dasar laporan.
“ penegakan hak atas kehormatan seseorang yang dilanggar wajib menempuh jalur hukum ”,tambahnya.
Langkah hukum ini, menurut Syamsuddin, diambil demi menjaga integritas serta memberi pelajaran bagi warganet agar tidak menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyerang pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik akun Ratna Sari maupun Habibi ana Habibi. Tim redaksi bongkarfakta.com masih berupaya meminta tanggapan dari pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Pihak Polres Dompu sudah menerima laporan kami secara resmi Namun, sesuai prosedur, laporan ini akan melalui tahap klarifikasi awal sebelum memasuki tahap penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di dunia digital tetap memiliki batas hukum. Perlindungan atas nama baik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. (BF.TIM)