DOMPU, NTB – bongkarfakta.com ~ Bhabinkamtibmas Desa Jala Polsek Hu’u, BRIPKA Jainal Arifin, pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, melaksanakan mediasi terkait dugaan percobaan pencabulan yang terjadi di Dusun Masa Sahe, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Kegiatan mediasi tersebut melibatkan unsur tiga pilar, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Kepala Desa Jala beserta perangkatnya. Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan antara Sdr. Agus Salim (terduga pelaku) dan Sdri. Suci Sunati (korban), yang merupakan istri dari
Muhammad Said.
Dalam forum tersebut, disepakati penyelesaian secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan oleh pihak terduga agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. BRIPKA Jainal Arifin secara tegas menghimbau kepada terduga untuk tidak mengulangi perbuatannya baik terhadap korban maupun pihak lain karena tindakan tersebut sangat mengganggu ketenteraman masyarakat.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada keluarga korban untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum karena penyelesaian sudah dilakukan secara damai dan disertai pernyataan resmi.
Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., memberikan apresiasi atas langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam menangani permasalahan tersebut dengan pendekatan restoratif dan mencegah potensi konflik sosial.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas melalui pendekatan kekeluargaan yang humanis namun tetap tegas,” ujar AKP Zuharis.
Dengan kehadiran Bhabinkamtibmas dan sinergitas tiga pilar desa, masyarakat merasa lebih aman dan dihargai dalam penyelesaian masalah yang menyangkut martabat dan keharmonisan sosial.
Kegiatan berjalan aman dan kondusif.( Om Jeks )