Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika, setelah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Jumat malam (7/11/2025).
Pengungkapan ini dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, sebagai bagian dari operasi penggerebekan Kampung Narkoba serentak, sebuah kegiatan imbangan dari program nasional Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menciptakan wilayah bebas narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Lingkungan Salama, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika
“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung menindaklanjutinya. Saya memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan valid, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap IPTU Rahmadun Siswadi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SPH (30), warga setempat. Dari hasil penggeledahan di kamar kosnya, ditemukan tiga klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,51 gram dan berat netto 0,54 gram, serta sejumlah barang lain berupa klip plastik kosong, alat hisap (bong), kaca, sedotan, sumbu, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.Dari hasil penyelidikan awal, SPH diduga aktif menjadi bagian dari jaringan penyalahguna sekaligus pengedar sabu di wilayah Kelurahan Bada.
“Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Dompu,” tambah IPTU Rahmadun.
Penangkapan berlangsung aman tanpa adanya perlawanan dari pelaku. SPH kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kinerja cepat Satresnarkoba Polres Dompu dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika.
“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Polres Dompu akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan hukum kami untuk melindungi generasi muda Dompu dari ancaman narkotika,” tegas IPTU Nyoman.
Operasi penggerebekan ini juga menjadi bagian dari Program Kampung Tangguh Bersih Narkoba (KBN) yang diinisiasi BNN dan didukung penuh Polres Dompu. Upaya ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat terhadap ancaman narkoba di wilayah Kabupaten Dompu.( Alfin )
