• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Komnas HAM Diminta Tepati Janji, Kepastian Kasus Husain Kamal Harus Terang Sebelum 13 Januari

    Selasa, 30 Desember 2025, Desember 30, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jakarta -;bongkarfakta.com ~ Janji Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan kepastian atas kasus Husain Kamal kini berada di bawah sorotan publik. Dalam pertemuan audiensi resmi yang digelar di Kantor Komnas HAM RI, tim audiensi telah menerima pernyataan langsung dari pihak Komnas HAM yang berjanji akan memberikan kejelasan secara terang benderang sebelum tanggal 13 Januari.

    Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas oleh Bapak Purnomo, selaku pimpinan audiensi di Kantor Komnas HAM RI pada tanggal 30 Desember 2025. Janji itu bukan sekadar pernyataan lisan biasa, melainkan komitmen institusional yang diucapkan dalam forum resmi dan dicatat oleh para peserta audiensi.


    Namun hingga kini, janji tersebut dinilai masih sebatas ucapan, sementara pihak korban dan publik masih menunggu langkah konkret serta kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas utama Komnas HAM sebagai lembaga negara independen penegak hak asasi manusia.


    Kasus Husain Kamal bukan persoalan sepele. Ia menyangkut hak dasar manusia yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Penundaan, ketidakjelasan, atau pengingkaran janji justru berpotensi memperdalam luka keadilan dan memperkuat persepsi bahwa negara abai terhadap penderitaan korban.


    Publik kini menanti: apakah Komnas HAM akan berdiri tegak pada mandatnya atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat kembali terkikis?


    Tanggal 13 Januari menjadi batas waktu moral dan institusional yang harus dipenuhi. Jika janji tersebut kembali diabaikan, maka wajar apabila muncul pertanyaan serius mengenai komitmen Komnas HAM dalam menegakkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. Janji yang diucapkan di hadapan publik adalah hutang moral yang wajib dibayar dengan tindakan nyata, bukan dengan alasan birokrasi.

    Kasus Husain Kamal menunggu keadilan.Publik menunggu jawaban.

    Dan Komnas HAM dituntut untuk membuktikan bahwa janji negara bukan sekadar retorika.( Ricko )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini