DOMPU NTB - bongkarfakta.com ~ Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Laporan tersebut diterima pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, dan diajukan oleh Damrun, yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Desa Mbawi.
Dalam laporannya, Damrun menduga Kepala Desa Mbawi, Sukri H. Ibrahim, telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa selama Tahun Anggaran 2018 hingga 2023. Dugaan tersebut mencakup potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3 miliar hingga Rp3,8 miliar. Nilai tersebut bersumber dari akumulasi kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik desa yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan, realisasi, maupun pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Damrun, dugaan penyimpangan tersebut tidak bersifat insidental, melainkan terjadi secara berulang dan sistematis dari tahun ke tahun. Sejumlah proyek fisik desa yang dibiayai Dana Desa diduga mengalami kekurangan volume, penurunan kualitas, serta kerusakan pada tahun pelaksanaan yang sama. Akibatnya, hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagaimana tujuan awal program Dana Desa.
Selain sektor fisik, pelapor juga menyoroti kegiatan nonfisik desa, seperti program pelatihan, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, dan program sosial lainnya. Kegiatan-kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, bahkan sebagian tidak dapat dibuktikan realisasinya baik secara faktual di lapangan maupun secara administratif. Pelapor juga mengungkap adanya indikasi penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, serta dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak lengkap atau direkayasa.
“Selama bertahun-tahun Dana Desa dikucurkan, masyarakat tidak merasakan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan. Infrastruktur desa stagnan, sebagian cepat rusak, dan angka kemiskinan tidak menunjukkan penurunan berarti. Ini berbanding terbalik dengan tujuan Dana Desa sebagai instrumen strategis negara untuk membangun desa,” ujar Damrun kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Kejari Dompu.
Dalam pengaduannya, pelapor menilai perbuatan yang diduga dilakukan Kepala Desa Mbawi berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Meski demikian, Damrun menegaskan bahwa laporan yang disampaikan masih bersifat dugaan awal dan sepenuhnya membutuhkan pembuktian melalui proses hukum. Ia meminta Kejari Dompu menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dengan memanggil pihak-pihak terkait, mengamankan dokumen keuangan desa, melakukan audit investigatif, menelusuri aliran dana, serta mengupayakan pemulihan kerugian negara apabila dugaan tersebut terbukti.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, serta Inspektorat Kabupaten Dompu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum pihak terlapor masih menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan aparat penegak hukum. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara dan berdampak langsung pada kepentingan masyarakat desa.( BF-TIM)
