• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Lima Tahun Berlalu, Penanganan Kasus Illegal Logging Sonokeling di Dompu Masih Gelap

    Redaksi
    Sabtu, 03 Januari 2026, Januari 03, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Mataram, NTB - bongkarfakta.com ~ Hampir lima tahun berlalu sejak aparat kehutanan mengamankan satu unit truk bermuatan kayu sonokeling (Dalbergia latifolia) yang diduga berasal dari praktik illegal logging di kawasan hutan wilayah Tekandahu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Truk tersebut diamankan di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Namun hingga kini, kejelasan proses hukum atas perkara tersebut masih menjadi tanda tanya besar di tengah publik.

    Lambannya penanganan kasus ini kembali menuai sorotan tajam dari mantan Ketua Pengamanan Hutan (Pamhut) KPHL Toffo Pajo Unit XVI Dompu, Khairul Idham.


    Kasus ini bermula pada 11 Februari 2021, ketika petugas Polisi Kehutanan (Polhut) dan Pamhut dari BKPH Ampang Riwo serta BKPH Topaso mengamankan satu unit truk Fuso berwarna merah yang mengangkut kayu jenis sonokeling. Kayu tersebut diduga kuat berasal dari kawasan Hutan Woko, wilayah hutan lindung yang selama ini dikenal rawan perambahan dan pembalakan liar.

    Khairul Idham, yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NTB GNP TIPIKOR RI, menilai mandeknya proses hukum perkara tersebut mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum di sektor kehutanan. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB agar segera menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel.

    “Sudah hampir lima tahun kasus ini berjalan tanpa kepastian hukum. Padahal barang bukti jelas, kendaraan telah diamankan, dan lokasi asal kayu terindikasi kuat berasal dari kawasan hutan lindung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat,” ujar Khairul saat dikonfirmasi.


    Ia mengungkapkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LHK Provinsi NTB telah meminta keterangan dari personel PHBK yang terlibat langsung dalam pengamanan awal. Menurutnya, keterangan saksi kunci tersebut penting untuk memperkuat petunjuk bahwa kayu sonokeling dimuat dari dalam gudang milik pengusaha berinisial ID, yang diduga bersumber dari kawasan hutan negara.

    “Ketika saksi kunci sudah diperiksa, maka wajar jika publik menduga adanya pembiaran. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.


    Khairul juga meragukan keseriusan para penyidik di Dinas LHK NTB dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, terlebih jika perkara tersebut melibatkan kepentingan pengusaha. Ia menilai kasus ini menjadi barometer keberanian negara dalam membongkar praktik mafia illegal logging.

    “Jika kasus ini tidak dituntaskan, maka pesan yang sampai ke publik adalah hukum bisa kalah oleh kepentingan ekonomi. Ini merupakan preseden buruk bagi perlindungan hutan,” ujarnya.


    Lebih lanjut, Khairul menyebut perkara dugaan illegal logging ini sejatinya telah lama bergulir, namun belum menunjukkan progres signifikan. Ia bahkan mempertanyakan ada tidaknya kepentingan tertentu di balik lambannya penanganan kasus yang memakan waktu bertahun-tahun tersebut, padahal secara substansi telah memenuhi unsur tindak pidana kehutanan.


    Saat ditemui di kediamannya di Mataram, Khairul juga mengungkapkan bahwa pada tahap awal penanganan perkara terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Dompu. Meski demikian, ia menegaskan agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh jabatan maupun tekanan politik.


    Menurut Khairul, pengusaha berinisial ID dan rekannya berinisial FA sempat dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Dompu.


    Sementara itu, barang bukti berupa 688 batang kayu sonokeling dengan volume 18,6839 meter kubik, serta satu unit truk Fuso bernomor polisi DR 8140 AR, telah diserahkan kepada JPU. Awalnya, barang bukti tersebut disimpan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Namun kini, satu unit truk Fuso beserta seluruh kayu sonokeling (Dalbergia latifolia) telah diamankan di halaman Kantor BKPH Topaso, Dompu, NTB.


    Bahkan, perkara dugaan illegal logging tersebut diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada Kamis, 3 Juni 2021. Namun hingga kini, hasil akhir penanganan perkara tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik dan seolah lenyap tanpa kejelasan, sehingga semakin memperkuat tanda tanya publik terhadap transparansi dan kepastian hukum.


    “Barang bukti sudah ada di Kantor BKPH Topaso. Tinggal bagaimana komitmen aparat untuk membawa perkara ini ke tahap yang lebih jelas dan terbuka,” tandas Khairul.


    Khairul Idham menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti pada sorotan publik semata. Ia menyatakan akan membawa kasus dugaan illegal logging tersebut ke tingkat pusat dengan melaporkannya secara resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


    Menurutnya, praktik pembalakan liar di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, konflik sosial, serta kerugian negara. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana kehutanan harus diproses secara tuntas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud nyata supremasi hukum.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas LHK Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum agar penanganan dugaan illegal logging di Dompu tidak berhenti di tengah jalan, sekaligus menjadi bukti nyata keberpihakan negara terhadap kelestarian hutan dan penegakan hukum. ( BF-01 )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini