![]() |
| Foto Aminullah Ompu Jenggo, salah satu tokoh masyarakat, menyampaikan pandangannya |
Bima NTB – bongkarfakta.com ~ Langkah Ketua DPRD Kabupaten Bima yang melaporkan seorang warga ke aparat penegak hukum usai menyampaikan kritik publik memicu polemik luas di tengah masyarakat, Minggu (5/4/2026). Tindakan tersebut menuai beragam respons, mulai dari anggapan sebagai upaya menjaga nama baik hingga kritik yang menilai langkah itu berpotensi membatasi kebebasan berpendapat. Peristiwa ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap berbagai persoalan daerah, termasuk isu sosial yang berkembang, sehingga memunculkan perdebatan tentang batas kritik dan respons kekuasaan.
Kasus ini bermula dari kritik terbuka yang disampaikan seorang warga terhadap kinerja DPRD Kabupaten Bima dalam merespons sejumlah persoalan yang dirasakan masyarakat. Kritik tersebut kemudian berujung pada langkah hukum yang diambil oleh Ketua DPRD dengan melaporkan warga bersangkutan ke pihak berwenang.
Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut sebagai respons yang berlebihan terhadap kritik publik. Mereka berpandangan bahwa dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang penting untuk menjaga akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.
Aminullah Ompu Jenggo, salah satu tokoh masyarakat, menyampaikan pandangannya saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keberanian yang tidak pada tempatnya.
“Berani melawan rakyat, tapi tidak berani melawan narkoba,” ujarnya.
Menurut Aminullah, pernyataan itu mencerminkan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap arah prioritas kepemimpinan. Ia menyebut bahwa di tengah berbagai persoalan yang dihadapi daerah, termasuk isu sosial yang menjadi perhatian publik, masyarakat berharap lembaga legislatif dapat lebih fokus pada fungsi pengawasan dan mendorong solusi.
“Dalam kondisi seperti ini, publik berharap DPRD hadir sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan mendorong solusi. Namun yang terlihat justru energi dihabiskan untuk merespons kritik,” tambahnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang berkembang di tengah polemik yang terjadi. Sejumlah pihak juga menekankan bahwa isu-isu yang disorot, termasuk persoalan sosial di daerah, merupakan perhatian publik secara umum dan bukan serta-merta ditujukan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menilai langkah hukum tersebut sebagai hak setiap warga negara, termasuk pejabat publik, untuk melindungi nama baiknya apabila merasa dirugikan oleh pernyataan yang dianggap tidak berdasar atau mencemarkan.
Seorang pengamat hukum menyebutkan bahwa batas antara kritik dan pencemaran nama baik kerap menjadi wilayah yang sensitif. “Jika kritik disampaikan berdasarkan data dan untuk kepentingan publik, tentu harus dilindungi. Namun jika mengandung unsur pencemaran, jalur hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Respons hukum terhadap kritik ini juga memunculkan kekhawatiran di sebagian masyarakat terkait potensi berkurangnya ruang kebebasan berpendapat. Sejumlah kalangan menilai pendekatan hukum terhadap kritik dapat menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat menjadi enggan menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Meski demikian, ada pula pandangan yang mengingatkan pentingnya menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, berbasis data, dan tidak mengandung unsur fitnah, agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua DPRD Kabupaten Bima belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelaporan maupun substansi kritik yang menjadi dasar laporan. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui jalur komunikasi yang tersedia dan masih menunggu tanggapan.
Situasi ini kembali menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum dalam kehidupan demokrasi. Ruang dialog yang terbuka dan komunikasi yang konstruktif dinilai menjadi kunci dalam meredam ketegangan antara masyarakat dan pemangku kebijakan. ( Alfin Sosialis )


