• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kredit KUR Lunas, Sertifikat Masih Ditahan: Polemik Agunan Nasabah dan BRI Unit Kempo Kabupaten Dompu Jadi Sorotan

    Redaksi
    Jumat, 22 Mei 2026, Mei 22, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    DOMPU - bongkarfakta.com ~ Polemik penahanan sertifikat agunan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia Unit Kempo, Kabupaten Dompu, kini menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak bank dan nasabah terkait status sertifikat atas nama almarhum Mursid yang hingga saat ini belum dikembalikan meski pinjaman lama disebut telah lunas sejak tahun 2024.


    Kasus tersebut berkembang menjadi sorotan karena dinilai menyangkut kepastian hukum dokumen agunan, transparansi administrasi kredit, hingga kejelasan hubungan antara dua jenis pinjaman berbeda yang diajukan nasabah di bank yang sama.


    Berdasarkan keterangan pihak nasabah, pinjaman pertama diajukan pada tahun 2023 melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menggunakan sertifikat atas nama Mursid sebagai jaminan kredit di BRI Unit Kempo. Kredit tersebut kemudian disebut telah dilunasi sepenuhnya pada tahun 2024 sesuai kewajiban pembayaran kepada pihak bank.


    Namun setelah pinjaman KUR dinyatakan lunas, pihak nasabah mengaku sertifikat yang sebelumnya dijadikan agunan belum juga dikembalikan oleh pihak bank. Saat pihak keluarga meminta pengembalian dokumen tersebut, pihak bank disebut menyampaikan bahwa sertifikat masih dalam proses pencarian sehingga belum dapat diserahkan.


    Persoalan kemudian berkembang ketika pada tahun 2025 pihak nasabah kembali mengajukan pinjaman baru di unit bank yang sama. Namun kali ini pinjaman yang diajukan bukan lagi KUR, melainkan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra).


    Dalam proses pengajuan pinjaman Kupra tersebut, pihak bank disebut menyatakan bahwa sertifikat atas nama Mursid tidak lagi dapat digunakan sebagai jaminan karena pemilik sertifikat telah meninggal dunia.


    Menurut penjelasan yang diterima nasabah, penggunaan agunan dalam proses kredit membutuhkan persetujuan serta tanda tangan pemilik yang sah secara hukum. Karena pemilik sertifikat telah meninggal dunia, maka jaminan lama dinilai tidak memenuhi syarat administratif untuk digunakan kembali dalam pinjaman baru.


    Akibat kondisi itu, pihak nasabah kemudian mengajukan pinjaman Kupra dengan persyaratan baru dan menggunakan sertifikat lain atas nama Sahrum sebagai jaminan kredit. Nilai pinjaman kedua tersebut disebut mencapai sekitar Rp70 juta.


    Namun polemik kembali muncul ketika pihak nasabah mencoba meminta pengembalian sertifikat lama atas nama almarhum Mursid. Menurut keterangan nasabah, pihak bank menyatakan sertifikat tersebut belum dapat dikeluarkan sebelum pinjaman Kupra dilunasi sepenuhnya.


    Situasi itu memunculkan tanda tanya dari pihak keluarga. Sebab di satu sisi pihak bank menyatakan sertifikat atas nama Mursid tidak lagi dapat digunakan karena pemiliknya telah meninggal dunia. Namun di sisi lain, sertifikat tersebut justru masih ikut ditahan meski pinjaman kedua telah menggunakan jaminan berbeda atas nama Sahrum.


    Polemik semakin berkembang setelah pinjaman Kupra diketahui telah jatuh tempo pada April 2026. Pihak nasabah mengaku telah berupaya menunjukkan itikad baik dengan menyiapkan pembayaran sekitar Rp50 juta kepada pihak bank sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban kredit.


    Sementara sisa kewajiban pinjaman direncanakan akan dilunasi melalui hasil penjualan objek jaminan pertama yang saat ini masih berada dalam penguasaan pihak bank.

    “Kami sudah menyiapkan pembayaran sekitar Rp50 juta. Sisanya rencana akan kami lunasi dari hasil penjualan objek jaminan pertama. Tapi pihak bank menyampaikan kedua agunan belum bisa diambil sebelum pinjaman lunas total,” ungkap pihak nasabah.


    Sementara itu, Kepala Unit BRI Kempo, Athar CS, menjelaskan bahwa sertifikat lama atas nama Mursid sengaja masih ditahan karena menurut pihak bank pinjaman Kupra memiliki keterkaitan dengan objek agunan pertama.


    Menurut pihak bank, dana kredit pada pinjaman kedua disebut digunakan untuk menebus objek jaminan pertama yang sebelumnya berada di tangan pihak lain. Atas dasar itu, pihak bank mengategorikan pinjaman kedua sebagai pinjaman investasi yang masih memiliki hubungan dengan objek agunan lama.


    Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Unit BRI Kempo, Athar CS, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di kantor BRI Unit Kempo, Kabupaten Dompu.


    Namun penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana kewenangan bank mengaitkan penggunaan dana pinjaman nasabah dengan status penahanan agunan lama, terlebih pinjaman KUR pertama disebut telah lunas dan pinjaman Kupra kedua telah menggunakan jaminan berbeda.


    Selain itu, sejumlah pihak juga mempertanyakan dasar administrasi maupun dasar hukum yang menyebabkan sertifikat atas nama almarhum Mursid masih ditahan apabila pinjaman pertama memang telah dinyatakan selesai.


    Di sisi lain, pihak nasabah mengaku belum pernah diperlihatkan dokumen pengikatan ulang, addendum kredit, maupun perjanjian tambahan yang menyatakan sertifikat lama masih memiliki keterkaitan hukum dengan pinjaman Kupra yang diajukan pada tahun 2025.

    “Kami hanya ingin ada penjelasan yang jelas dan terbuka. Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan supaya semuanya terang,” ujar pihak keluarga.


    Kasus ini kemudian menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menyangkut transparansi pelayanan perbankan dan kepastian hak nasabah terhadap dokumen agunan. Dalam praktik perbankan pada umumnya, jaminan kredit biasanya akan dikembalikan setelah kewajiban pinjaman diselesaikan dan tidak lagi memiliki keterikatan hukum dengan fasilitas pembiayaan lainnya.


    Namun apabila terdapat hubungan administrasi tertentu, pengikatan tambahan, maupun keterkaitan terhadap objek pembiayaan lain, maka pihak bank dapat memiliki pertimbangan tersendiri dalam proses pelepasan agunan.


    Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan lebih rinci terkait dokumen administrasi maupun dasar hukum yang menjadi landasan penahanan sertifikat atas nama almarhum Mursid tersebut.


    Sebagai bentuk keberimbangan informasi dan sesuai prinsip jurnalistik, pihak Bank Rakyat Indonesia Unit Kempo Kabupaten Dompu tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan tambahan, meluruskan informasi, maupun menyampaikan dokumen pendukung terkait persoalan tersebut.( BF

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini