DOMPU – bongkarfamta.com ~ Penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas penjualan serta mekanisme distribusi LPG bersubsidi yang diduga dilakukan oleh Toko Surya Bangunan tanpa mengantongi izin sebagai suplair atau penyalur resmi.
Sorotan tersebut muncul setelah masyarakat mengetahui adanya aktivitas penjualan LPG 3 kilogram yang disebut tidak hanya melayani kebutuhan warga sekitar Manggelewa, tetapi juga sebagian disalurkan kepada masyarakat dari luar wilayah, khususnya Desa Soriutu dan sekitarnya.
Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku mempertanyakan bagaimana pasokan LPG bersubsidi dapat masuk dan diperjualbelikan oleh pelaku usaha yang tidak memiliki izin suplair. Menurut mereka, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses distribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah diperbolehkan menjual LPG tanpa izin suplair? Jika memang tidak memiliki izin, bagaimana mekanisme distribusinya sehingga barang tersebut bisa sampai dan diperjualbelikan? Kami berharap pemerintah memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat usaha masyarakat, namun menginginkan adanya kepastian hukum dan kesetaraan dalam penerapan aturan. Menurut mereka, apabila terdapat ketentuan perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha LPG, maka aturan tersebut seharusnya berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.
Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah, instansi pengawas perdagangan, serta pihak terkait untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap seluruh penjual LPG bersubsidi di wilayah Manggelewa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas usaha dan tata kelola distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai regulasi.
“Kami hanya berharap ada pemeriksaan yang objektif. Kalau memang ada izin, silakan dijelaskan. Kalau tidak ada izin, tentu perlu ada pembinaan atau langkah sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya kejelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata warga lainnya.
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik Toko Surya Bangunan, Enjer, mengakui bahwa dirinya tidak mengantongi izin sebagai suplair LPG. Namun demikian, ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukannya selama ini semata-mata untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pasokan gas LPG.
“Saya memang tidak memiliki izin suplair. Selama ini saya hanya membantu masyarakat yang membutuhkan LPG, terutama ketika mereka kesulitan mendapatkan pasokan,” ujar Enjer.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasokan LPG 3 kilogram yang masuk ke toko tersebut mencapai sekitar 200 tabung dalam setiap pengiriman. Distribusi dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Rabu dan Sabtu.
Besarnya jumlah pasokan tersebut turut memunculkan perhatian masyarakat terkait pengawasan distribusi LPG bersubsidi di wilayah tersebut. Warga berharap pemerintah bersama instansi terkait dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap jalur distribusi, legalitas usaha, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sejumlah warga juga menilai persoalan ini layak menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi pengawas apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan distribusi LPG bersubsidi. Namun demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya proses penilaian dan pemeriksaan kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas distribusi LPG 3 kilogram yang dilakukan oleh usaha tersebut. Masyarakat berharap pemerintah segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini memperoleh kejelasan serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Masyarakat juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar dalam memperkuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi sehingga penyalurannya tetap tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( Hery )


