DOMPU NTB – bongkarfakta.com ~ Proyek preservasi perbaikan Jembatan Balibunga yang berlokasi di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai melalui anggaran negara Tahun Anggaran 2026 tersebut dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan terkait efektivitas pekerjaan, manfaat yang dihasilkan, serta transparansi penggunaan uang rakyat.
Sorotan tersebut mencuat setelah Pelaksana Tugas (PLT) Ketua LPK Kabupaten Dompu, Ma'ruf, S.Sos., melakukan monitoring langsung di lokasi proyek pada Sabtu (30/05/2026).
Dari hasil pemantauan lapangan, LPK menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari kontraktor pelaksana maupun instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Menurut Ma'ruf S.sos setiap proyek yang menggunakan Anggaran negara wajib mengedepankan prinsip kualitas, efektivitas, efisien, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan sebuah proyek tidak dapat diukur hanya dari terserapnya anggaran, tetapi harus dibuktikan dengan hasil pekerjaan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Jangan sampai proyek yang Bersumber dari Anggaran Negara Melalui Pajak rakyat hanya menjadi formalitas administrasi tanpa memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Efektivitas pekerjaan harus menjadi ukuran utama, bukan sekedar terserapnya anggaran," tegas Ma'ruf S.sos
LPK Dompu menilai lemahnya pengawasan dan minimnya keterbukaan informasi berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, maupun tujuan awal pembangunan.
Sejumlah warga sekitar juga mulai mempertanyakan Waktu Selesainya Pekerjaan, serta efektivitas pekerjaan yang sedang berlangsung, Mengingat Papan informasi yang tidak dicantumkan di area proyek tersebut, Masyarakat berharap proyek preservasi Jembatan Bali Bunga benar-benar mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan memberikan manfaat jangka panjang, bukan sekadar menjadi proyek rutin yang menghabiskan anggaran negara tanpa hasil maksimal.
Lebih lanjut, LPK Kabupaten Dompu mendesak pihak kontraktor pelaksana dan instansi terkait untuk membuka akses informasi kepada publik secara transparan. Desakan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam regulasi tersebut, Pasal 4 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, Pasal 7 mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, Pasal 9 mewajibkan publikasi informasi mengenai kegiatan dan laporan keuangan, serta Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai rencana kerja proyek dan penggunaan anggaran yang dapat diakses masyarakat.
"Keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, siapa pelaksananya, berapa besar anggarannya, dan sejauh mana manfaat pekerjaan tersebut dapat dirasakan oleh publik," ujar Ma'ruf S.sos
LPK menegaskan bahwa transparansi menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Sebab, setiap rupiah yang bersumber dari APBN maupun APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai pemilik sah uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan publik terhadap proyek preservasi Jembatan Balibunga tersebut.
LPK Dompu memastikan akan terus melakukan pengawasan hingga pekerjaan selesai. Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi, pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan, maupun dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, temuan tersebut akan disampaikan kepada APH yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengawasan publik adalah benteng terakhir untuk memastikan pembangunan tetap berada pada jalurnya. Setiap rupiah uang negara harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, profesional, serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara," tutup Ma'ruf S.sos
Media Online Bongkar Fakta akan terus mengawal perkembangan proyek preservasi Jembatan Balibunga guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan, tepat mutu, tepat sasaran, tepat manfaat, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
Naskah ini dibuat lebih tajam, berimbang, dan menonjolkan aspek pengawasan anggaran, transparansi publik, serta dasar hukum UU KIP, tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum adanya temuan resmi dari instansi berwenang.(Alfin Sosialis Manggini)



