Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah gang yang berada di Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial S (24) dan I (18), keduanya diketahui merupakan warga Desa Riwo, Kecamatan Woja.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Dompu melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan lapangan guna memastikan kebenarannya.
Setelah melakukan observasi secara intensif, petugas mendapati dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan sedang melintas menggunakan sepeda motor dari arah gang menuju jalan raya. Melihat situasi tersebut, tim segera melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua terduga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penindakan, petugas menerapkan prosedur penyidikan secara profesional dan transparan. Sebelum penggeledahan dilakukan, tim terlebih dahulu menghadirkan dua orang saksi umum, membacakan surat perintah tugas, serta memperlihatkan bahwa anggota yang melakukan penggeledahan tidak membawa barang apa pun. Seluruh proses juga dilakukan dengan menggunakan sarung tangan guna menjaga integritas dan akuntabilitas tindakan kepolisian.
Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan terduga S, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi satu plastik klip transparan berisi delapan plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,62 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu korek api gas, dan uang tunai sebesar Rp10.000.
Sementara itu, dari terduga I, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan satu korek api gas. Adapun sepeda motor yang digunakan kedua terduga saat berada di lokasi juga turut diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan.
Usai diamankan, kedua terduga bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika.
"Kami membenarkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan dua orang terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polres Dompu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas IPTU Rahmadun.
Terpisah, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dengan Polres Dompu dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Sinergi ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba," ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Polres Dompu menegaskan akan terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif dalam upaya pemberantasan narkotika. Melalui kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkoba semakin sempit sehingga keamanan dan masa depan generasi muda dapat terus terjaga.( Om Jeks )


