• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Bima Ungkap 535 Gram Sabu Jaringan Antar Pulau, Dua Kurir Asal Lombok Diamankan di Talabiu

    Redaksi
    Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bima NTB - bongkarfakta.comKepolisian Resor Bima melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 535 gram bruto dalam operasi penindakan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

    Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dari Pulau Lombok menuju wilayah Kabupaten Bima melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai kurir jaringan antarwilayah.


    Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., menyampaikan bahwa informasi awal yang diterima personel menyebutkan adanya sebuah kendaraan Toyota Avanza warna hitam yang dicurigai membawa paket narkotika.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima segera melakukan pemantauan dan penyekatan di jalur yang diduga menjadi lintasan kendaraan tersebut di wilayah Desa Talabiu. Tidak lama kemudian, petugas mendapati kendaraan sesuai ciri-ciri melintas di lokasi dan langsung melakukan pembuntutan secara tertutup.


    Setelah dilakukan pengamatan, kendaraan tersebut berhenti di sebuah area kosong di dalam gang. Pada saat yang dinilai tepat, petugas melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil tersebut tanpa perlawanan berarti.


    Kedua terduga masing-masing berinisial SH (46) dan SL (42), keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

    Saat proses penindakan berlangsung, salah satu terduga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah tas kain berwarna hijau keluar dari kendaraan. Namun tindakan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas di lapangan.


    Penggeledahan dilakukan di tempat kejadian perkara dengan disaksikan aparat desa setempat dan warga, sebagai bentuk transparansi proses hukum. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 535 gram.


    Selain narkotika, turut diamankan barang bukti pendukung berupa dua plastik klip berwarna hitam, satu tas kain warna hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

    “Seluruh barang bukti dan dua orang terduga telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Dediansyah.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Kota Mataram, Pulau Lombok. Keduanya juga menyebut mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial BKT untuk mengambil paket sabu dari seorang pria berinisial “06” di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya.


    Setelah pengambilan barang, para terduga diarahkan kembali untuk mengambil kendaraan di wilayah Jempong, Kecamatan Sekarbela, yang kemudian digunakan sebagai sarana distribusi menuju Kabupaten Bima.


    Lebih lanjut, keduanya mengaku bahwa barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak lain di wilayah Desa Talabiu. Namun demikian, identitas penerima masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima.


    Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada dua orang yang telah diamankan, melainkan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

    “Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap aktor utama dan jaringan pengendali yang diduga melibatkan lintas wilayah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima,” tegas AKP Dediansyah.


    Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber utama peredaran narkotika tersebut.


    Terpisah, Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai semakin terorganisir dan lintas wilayah.


    Ia menekankan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.

    “Setiap pengungkapan kasus narkoba merupakan upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.


    Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Bima akan terus memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus meningkatkan sinergi dengan masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima.

    “Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini