• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pemprov NTB Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Denda Dihapus dan Tunggakan Lama Digratiskan

    Redaksi
    Senin, 15 Juni 2026, Juni 15, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menggulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 dengan berbagai insentif yang dinilai mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Program tersebut mulai berlaku pada 15 Juni 2026 dan disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Udayana, Kota Mataram, Minggu (14/6).

    Melalui program ini, Pemerintah Provinsi NTB menghapus seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memberikan keringanan tunggakan pajak hingga 100 persen untuk tunggakan kendaraan tahun 2020 ke bawah. Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.


    Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa potongan pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB. Fasilitas tersebut berlaku lebih panjang, yakni hingga 19 Desember 2026.


    Sosialisasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB bersama jajaran Samsat menjadi langkah awal untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai manfaat dan mekanisme program tersebut. Di tengah tingginya aktivitas warga saat CFD, petugas memberikan edukasi secara langsung mengenai syarat, prosedur, dan jenis keringanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.


    Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si, mengatakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sanksi dan tunggakan yang menumpuk.

    “Program ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraannya. Pemerintah Provinsi NTB memberikan berbagai kemudahan, mulai dari penghapusan denda hingga keringanan tunggakan pajak kendaraan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebelum masa program berakhir,” ujar Baiq Nelly Yuniarti.


    Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.


    Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di NTB. Karena itu, keberhasilan program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan.

    “Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dan segera mendatangi kantor Samsat terdekat,” katanya.


    Program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu kebijakan yang mendapat respons positif dari masyarakat karena mampu memberikan ruang bagi wajib pajak yang terkendala menyelesaikan kewajibannya. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan memperkuat basis data kendaraan yang aktif di daerah.


    Pemerintah Provinsi NTB optimistis Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 akan menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah. Dengan meningkatnya penerimaan pajak yang sehat dan berkelanjutan, pemerintah dapat terus memperluas pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


    Melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh Bapenda NTB dan jajaran Samsat, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan program tersebut secara optimal. Dengan demikian, manfaat kebijakan dapat dirasakan secara luas dan menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang semakin maju, produktif, dan sejahtera.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini