• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Timsus Polsek Manggelewa Bongkar Curanmor, Dua Terduga Pelaku dan Penadah Diamankan, Empat Motor Disita

    Redaksi
    Rabu, 09 September 2026, September 09, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    DOMPU, NTB – bongkarfakta.com ~ Tim Khusus (Timsus) Polsek Manggelewa, Polres Dompu, mengungkap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu. Dua terduga pelaku dan seorang terduga penadah diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita empat unit sepeda motor serta satu buah kunci T.


    Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, setelah jajaran Polsek Manggelewa menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai kasus kehilangan sepeda motor di wilayah hukumnya.


    Tiga laporan yang menjadi dasar penyelidikan tersebut masing-masing berkaitan dengan kehilangan Honda Scoopy warna merah nomor polisi EA 2392 MB milik Alfan Galiano di area Masjid Pondok Pesantren, Dusun Madapaga, Desa Tekasire; Honda Beat Street warna hitam nomor polisi D 3826 ZFN milik Yuli Anita di depan Gadai Mas, Desa Soriutu; serta Honda Scoopy warna putih-biru nomor polisi EA 4365 MB milik Devi Ambarwati di depan IGD RSUD Manggelewa.


    Ketiga perkara tersebut tercatat dalam laporan pengaduan masing-masing Nomor STTP/201/VIII/SPKT/Sek Manggelewa/Res Dompu, STTP/165/VIII/SPKT/Sek Manggelewa/Res Dompu, dan STTP/92/V/SPKT/Sek Manggelewa/Res Dompu.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Manggelewa IPTU Zainal Arifin, S.I.P., M.H., memerintahkan Timsus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.


    Timsus yang dipimpin Kanit Intelkam AIPTU Ruslansyah kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk mengenai sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.


    Sekitar pukul 11.30 Wita, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berusia 16 tahun di kediamannya di Dusun Semparu, Desa Sukadamai, Kecamatan Manggelewa.


    Karena yang bersangkutan masih berstatus anak, identitasnya tidak ditampilkan dalam pemberitaan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.


    Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan Riadi alias Edo (19) di rumahnya yang juga berada di Dusun Semparu, Desa Sukadamai.


    Penyelidikan kemudian berkembang kepada Suharmi (32) yang diduga berperan sebagai penadah. Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas berhasil mengamankan Suharmi di salah satu bengkel di Dusun Mujur, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa.


    Petugas selanjutnya bergerak menuju rumah Suharmi di Dusun Samada Angi, Desa Tanju. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat Street warna hitam yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.


    Pengembangan tidak berhenti setelah penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pengembangan, polisi kemudian menelusuri keberadaan tiga sepeda motor lainnya yang disebut telah dijual kepada sejumlah orang.


    Sekitar pukul 13.40 Wita, petugas mengamankan satu unit Honda Beat warna merah-hitam dari seorang warga berinisial Siti Hawah di Dusun Makmur Damai, Desa Sukadamai.


    Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 Wita, dengan bantuan tim URC Polres Dompu, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam dari seorang warga berinisial Ramadhan di Dusun Campa, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja.


    Pengamanan barang bukti kembali dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita. Kali ini petugas mengamankan satu unit Honda Scoopy warna putih dari seorang warga berinisial Udin alias Paman Doblang di Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo.


    Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut polisi mengamankan empat unit sepeda motor, masing-masing Honda Beat Street warna hitam, Honda Beat warna merah-hitam, Honda Scoopy warna hitam, dan Honda Scoopy warna putih, serta satu buah kunci T.


    Sekitar pukul 17.00 Wita, dua terduga pelaku bersama seorang terduga penadah dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


    Kapolsek Manggelewa IPTU Zainal Arifin, S.I.P., M.H., dalam laporan kepada Kapolres Dompu, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan Timsus.


    Seluruh pihak yang diamankan berikut barang bukti selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut serta memastikan peran masing-masing pihak.


    Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana. Informasi mengenai kehilangan kendaraan maupun aktivitas mencurigakan menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.


    Polsek Manggelewa mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.( Om Jeks ?

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini